Hidayatullah.com– Baru kali ini, di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkesan “diabaikan” polisi.
Hal itu dikatakan aktivis beretnis Tionghoa, Zeng Wei Jian (Ken Ken) dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini.
Ken Ken, seorang non-Muslim, selama ini gencar mengampanyekan kritikannya terhadap Ahok lewat berbagai media.
Aktivis Tionghoa Zeng Wei Jian: Ahok Menista Agama tak Bisa Ditolerir
Pada Jumat (07/10/2016), MUI Pusat melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Kamis (06/10/2016), MUI Sumatera Selatan melaporkan Ahok ke Polda Sumsel dengan kasus yang sama.
“Dalam perspektif hukum pidana tentang penodaan agama, disebutkan, siapa saja yang menodai agama sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, maka orang tersebut bisa dikenai pidana,” ujar Ken Ken.
Ahok memenuhi syarat untuk dikenai pidana, jelas dia. Ucapannya yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah:51 dinyatakan MUI (sebagai lembaga resmi) masuk kategori menista al-Qur’an dan/atau ulama.
“Ulah verbal Ahok di Pulau Seribu memicu reaksi ‘demonstrasi’ di berbagai daerah. Puncaknya, aksi besar 2,3 juta umat tanggal 04 November 2016. Tentu saja, ini berarti, Ahok memicu keresahan dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Ken Ken, pengusaha kelahiran Jakarta ini.
Kasus Ateis Penghina Agama
Terkait kasus Ahok yang diduga menistakan agama, Ken Ken lantas mengungkap kasus penistaan agama di Sumatera Barat tahun 2012.
Saat itu, tutur dia, ada seorang PNS-cum-ateis bernama Alexander Aan (Alex/lahir 1982) mengunggah status di Facebook.
Di situ, tutur Ken Ken, Alex berkomentar “Tuhan itu tidak ada”. Layaknya seorang filsuf, Alex mempertanyakan eksistensi Tuhan, sifat-sifat Maha Pengasih Tuhan, dan relasi Tuhan dengan kejahatan.
Alex menjadi seorang ateis sejak usia 11 tahun. Sebelumnya ia adalah Muslim. Menurut Ken Ken.
Soal Penistaan Agama, KH. Cholil Ridwan: Siapa Lebih Kapabel Selain MUI?
Ia menceritakan, sebagai ateis, Alex menyatakan surga, neraka, malaikat, dan setan adalah mitos. Yang fatal dari ulah si Alex ini adalah ia mengunggah artikel fitnah terhadap Nabi Muhammad.
“Itu bikin masyarakat resah dan marah,” ujar Ken Ken.
Ia mengatakan, masyarakat Padang pun mengeluh kepada MUI. Para ulama mempelajari manuver dunia maya Alex. Akhirnya Alex dilaporkan ke polisi. Dia kena pasal penistaan agama.
“Massa yang marah menyerang Alex di tengah jalan. Saat ia hendak pergi bekerja. Polisi diharuskan mengambil tindakan pengamanan. Alex diciduk,” tutur Ken Ken.
“Ngga pake lama, dua hari kemudian, Alex didakwa sebagai penyebar kebencian agama, melakukan penistaan agama, dan mengajak orang lain menjadi ateis,” lanjutnya.
Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara
Kata Ken Ken, kepala polisi setempat juga menuduh Alex berbohong saat mendaftar menjadi pegawai negeri karena menyatakan diri sebagai seorang Muslim.
“Pada tanggal 14 Juni, Pengadilan Muaro Sijunjung menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan kebencian agama. Ia divonis dua setengah tahun penjara dan denda sebesar seratus juta rupiah,” tuturnya.
Saat divonis, hakim menyatakan bahwa tindakan Alex telah mengakibatkan keresahan dalam masyarakat dan menodai Islam, pungkas Ken Ken.*