Hidayatullah.com– Terkait kasus hukum penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), advokat Munarman mengatakan, dalam penanganannya polisi tebang pilih.
Pasalnya, menurut Munarman, dalam sejarah hukum Indonesia, tersangka terkait pasal 156 a -yang saat ini menjerat Ahok, langsung ditahan.
Seperti kasus yang menjerat Arswendo, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq dengan Gafatarnya baru-baru ini, kata Juru Bicara Front Pembela Islam itu.
Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara
Hal itu dia katakan sebagai pembicara dalam dialog publik bertemakan “Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Akan Jadi Preseden Buruk
Kata Munarman, tidak ditahannya Ahok dalam kasus yang sama akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini.
Siapapun, kata dia, harus memiliki status yang sama di mata hukum.
“Kalau kita masih menjunjung tinggi keadilan, equality before the law (kesetaraan di mata hukum) harus dilakukan. Kalau penyidiknya profesional itu (Ahok) udah ditahan,” ujarnya, lansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).
Munarman menganggap, ketidakadilan dalam penanganan kasus Ahok akan mengancam Indonesia yang berstatus negara hukum menjadi negara kekuasaan.
“Karena hukum tidak tegak, negara ini menjadi negara kekuasaan. Indonesia terancam dari negara hukum menjadi negara kekuasaan,” tutup Munarman.
Sebelumnya, Kepolisian sudah menyatakan bahwa proses hukum atas Ahok dijalankan berdasarkan hukum.* Nizar Malisy/INA