Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag: Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 November 2016 17:29 5:29 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 November 2016 17:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Belakangan ini cukup ramai dibicarakan masyarakat tentang kewenangan proses sertifikasi halal termasuk fatwanya dan hal-hal terkait lainnya.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia sangat dan tetap berperan dalam kewenangan terkait halal tersebut.

Diketahui, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BPJPH menjadi bagian dari struktur Kemenag. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

MUI Lembaga Fatwa yang Dibutuhkan Umat dan Diakui Negara

Meski demikian, Sekjen Kemenag Nur Syam memastikan, MUI tetap berperan penting dalam sertifikasi halal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Peran MUI sangat besar karena fatwa datang dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan fasilitasi mengeluarkan sertifikat. Itu saja,” tegas Nur Syam menjelaskan, dikutip hidayatullah.com di Jakarta, Senin (21/11/2016), dari laman resmi Kemenag.

Proses sertifikasi halal, jelas Nur Syam, diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan oleh BPJPH.

Data usulan sertifikasi halal sebuah produk yang tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pengusul oleh BPJPH. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), jelasnya.

“Hasil pemeriksaan LPH, akan kita serahkan ke MUI. Dari sinilah kemudian fatwa halal didapatkan. Jika produknya dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal,” kata Nur Syam.

“Jadi fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halalnya,” tambahnya.

Regulasi Jaminan Produk Halal Mendekati Final

MUI Penilai Petugas LPH

Selain fatwa halal, Nur Syam pun menegaskan, MUI juga sebagai penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa (penyelia) produk halal di LPH.

“MUI punya peran besar. MUI itu, kan, kumpulan ulama dari berbagai macam organisasi. Jadi pemerintah mempercayakan kewenangan halal pada MUI,” ujar mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Dijelaskan, UU JPH memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi keagamaan (PTK), maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH.

Lembaga ini dalam UU JPH berperan penting dalam memeriksa atau menganatomi kandungan sebuah produk guna.

Namun demikian, mereka harus bekerja sama dengan MUI karena MUI-lah yang berperan menentukan siap saja petugas yang berwenang memeriksa halal.

Standar Halal MUI Sudah Diadopsi Lebih 30 Negara Dunia

Nur Syam menambahkan, di beberapa negara, jaminan produk halal menjadi kewenangan pemerintah.

Dengan BPJPH, ujar mantan Dirjen Pendidikan Islam ini, pemerintah diharapkan hadir dalam memberi perlindungan kepada masyarakatnya terkait makanan, minuman, serta produk guna lainnya.

“Pemerintah harus hadir dalam JPH, karena persoalan halal ini menyangkut juga persoalan G to G (antar pemerintahan). JPH menyangkut persoalan perdagangan yang G to G sehingga pemerintah harus hadir di tengah perdagangan itu,” terang Nur Syam.

Ia lantas menandaskan, BPJPH akan selalu bersinergi dengan MUI dalam menentukan kehalalan sebuah produk.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHfatwa halalFatwa MUIhalalJaminan Produk HalalKemenagKementerian AgamaLembaga Pemeriksa HalalLPHMUINur SyamRancangan Peraturan PemerintahregulasiSekjen Kemenagsertifikasi halalundang-undangUU JPHUU No 33 Tahun 2014
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Ahok, Heppy Trenggono: Pemilik Modal Mempermainkan Demokrasi Indonesia
Tulisan selanjutnya Kapolri Perbolehkan GNPF MUI Gelar Aksi Bela Islam III

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?