Hidayatullah.com– Belakangan ini cukup ramai dibicarakan masyarakat tentang kewenangan proses sertifikasi halal termasuk fatwanya dan hal-hal terkait lainnya.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia sangat dan tetap berperan dalam kewenangan terkait halal tersebut.
Diketahui, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH menjadi bagian dari struktur Kemenag. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.
Meski demikian, Sekjen Kemenag Nur Syam memastikan, MUI tetap berperan penting dalam sertifikasi halal.
“Peran MUI sangat besar karena fatwa datang dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan fasilitasi mengeluarkan sertifikat. Itu saja,” tegas Nur Syam menjelaskan, dikutip hidayatullah.com di Jakarta, Senin (21/11/2016), dari laman resmi Kemenag.
Proses sertifikasi halal, jelas Nur Syam, diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan oleh BPJPH.
Data usulan sertifikasi halal sebuah produk yang tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pengusul oleh BPJPH. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), jelasnya.
“Hasil pemeriksaan LPH, akan kita serahkan ke MUI. Dari sinilah kemudian fatwa halal didapatkan. Jika produknya dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal,” kata Nur Syam.
“Jadi fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halalnya,” tambahnya.
MUI Penilai Petugas LPH
Selain fatwa halal, Nur Syam pun menegaskan, MUI juga sebagai penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa (penyelia) produk halal di LPH.
“MUI punya peran besar. MUI itu, kan, kumpulan ulama dari berbagai macam organisasi. Jadi pemerintah mempercayakan kewenangan halal pada MUI,” ujar mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Dijelaskan, UU JPH memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi keagamaan (PTK), maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH.
Lembaga ini dalam UU JPH berperan penting dalam memeriksa atau menganatomi kandungan sebuah produk guna.
Namun demikian, mereka harus bekerja sama dengan MUI karena MUI-lah yang berperan menentukan siap saja petugas yang berwenang memeriksa halal.
Nur Syam menambahkan, di beberapa negara, jaminan produk halal menjadi kewenangan pemerintah.
Dengan BPJPH, ujar mantan Dirjen Pendidikan Islam ini, pemerintah diharapkan hadir dalam memberi perlindungan kepada masyarakatnya terkait makanan, minuman, serta produk guna lainnya.
“Pemerintah harus hadir dalam JPH, karena persoalan halal ini menyangkut juga persoalan G to G (antar pemerintahan). JPH menyangkut persoalan perdagangan yang G to G sehingga pemerintah harus hadir di tengah perdagangan itu,” terang Nur Syam.
Ia lantas menandaskan, BPJPH akan selalu bersinergi dengan MUI dalam menentukan kehalalan sebuah produk.*