Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Permadi: Ahok Jadi Tersangka Hanyalah “Permen” dari Kepolisian

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 November 2016 05:18 5:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 November 2016 05:30
Bagikan
Bareskrim Polri saat menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). [Foto: Syakur]
Bagikan

Hidayatullah.com– Politisi nasional Permadi menilai, seharusnya masyarakat tidak puas dengan status tersangka yang ditetapkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polri pertama kalinya sebagai tersangka penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

“Kok bisa puas dikasih ‘permen’ berupa Ahok sebagai tersangka dari kepolisian? Harusnya tuntut sampai Ahok dipenjara,” ujarnya di Jakarta, lansir JITU Islamic News Agency.

Permadi Pernah Dipenjara atas Kasus Penistaan Agama: Ahok Harus Ditahan Juga!

Selain soal itu, Permadi juga menyoroti perkara maklumat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang melarang shalat Jumat pada Aksi Bela Islam III 2 Desember pekan depan digelar di jalan protokol.

Menanggapi hal tersebut, Permadi menilai orang yang melarang aksi turun jalan tidak mengerti undang-undang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Demo adalah hak warga negara dan itu telah dijamin oleh undang-undang,” katanya dalam sebuah diskusi publik di Kantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Mantan politisi PDIP tersebut menilai, orang yang melarang unjuk aspirasi di jalan bisa dilaporkan dan dituntut karena melanggar hak sebagai warga negara.

Polisi Akan Bubarkan Aksi 2 Desember Jika Dilaksanakan di Jalan Protokol

Aksi Damai 411 Bersejarah

Permadi juga menyoroti tudingan Ahok bahwa massa Aksi Bela Islam II 4 November lalu dibayar per orang Rp 500 ribu.

Politis Partai Gerindra ini mengatakan, Aksi Damai 411 itu murni digerakkan oleh kekuatan Tuhan, bukan karena uang atau materi lainnya.

“Kalau saya lihat, Aksi 411 ini bergerak atas kekuatan Tuhan. Tak mungkin FPI, HMI, dan Hizbut Tahrir mampu mengumpulkan massa sebanyak itu,” katanya.

Tuduh Peserta Aksi 411 Dibayar, Arifin Ilham Doakan Ahok dapat Hidayah

Permadi melihat Aksi Damai 411 merupakan aksi terbesar dalam sejarah Indonesia. “Saya sudah 50 tahun hidup dalam kegiatan demonstrasi. Namun aksi 411 ini merupakan aksi terbesar,” ungkapnya.* Tommy Abdullah/JITU INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok tersangkaaksi bela IslamAksi Bela Islam IIAksi Bela Islam IIIAksi Damai 411Basuki Tjahaja PurnamademonstrasiGubernur (non-aktif) DKI JakartaKapolrikasus Ahokkepolisianmedia asingpenistaan agamapermadipermenpolitikpolitisi Partai Gerindraproses hukumtuduhan Ahokundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Topik-topik Bahasan dalam Rakernas MUI
Tulisan selanjutnya MUI Minta Aksi 2 Desember Berakhlakul Karimah, Ingatkan Polisi Bersikap Persuasif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?