Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Datangi PN Jakut, AMM Minta Sidang Ahok tak Disiarkan Langsung

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Desember 2016 20:32 8:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 Desember 2016 20:25
Bagikan
Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) dan Angkatan Muda Muhammadiyah di PN Jakut, Jakarta, Jumat (09/12/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Jumat (09/12/2016), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara guna menyampaikan sikap dan pendapat hukum terkait persidangan kasus penistaan agama.

Yang dimaksud adalah persidangan kasus dengan tersangka Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mewakili AMM, Pedri Kasman (Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah) mengatakan, dalam kunjungannya pihaknya diterima langsung oleh Kepala PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto.

Pada kesempatan itu, Pedri menyatakan, pihaknya memberikan masukan supaya persidangan, utamanya pada agenda pemeriksaan atau keterangan saksi, tidak disiarkan secara langsung (live).

Peradilan Terbuka Kasus Ahok akan seperti Sidang Jessica

“(Dengan siaran langsung persidangan) akan terjadi adanya saling berhubungan dan/atau saling mengetahui keterangan atau kesaksian. Apalagi dapat berdampak saling mempengaruhi antar saksi,” ujarnya di PN Jakut, Jl Gajahmada, Jakarta, lansir Islamic News Agency (INA).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, siaran langsung persidangan bertentangan dengan Pasal 159 ayat (1) KUHAP dan Pasal 160 ayat (1) huruf (a) KUHAP.

“Termasuk akan mempengaruhi psikologi saksi, yang pada akhirnya mengurangi kualitas kesaksian,” tambahnya.

Pemuda Muhammadiyah Minta KY Awasi Kasus Ahok secara Intens

Dinilai Pengaruhi Opini Publik

Selain itu, menurut Pedri, yang tak kalah berbahaya jika persidangan digelar live, akan mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari majelis hakim.

“Beliau (Ketua PN Jakut) menyambut baik masukan ini dan akan mempertimbangkannya dengan sebaik-baiknya,” ungkap Pedri.

Ia mengungkapkan, para pelapor dan penasehat hukum bersama masyarakat, berkomitmen akan tetap mengawal proses hukum kasus Ahok, dari awal sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena itu, kami berharap proses peradilan kasus ini berjalan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan persamaan di depan hukum. Sehingga, bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat luas,” pungkasnya.

Sidang Perdana Ahok 13 Desember, Kejagung Siapkan 13 JPU

Untuk diketahui, sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) mendatang.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok tersangkaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja PurnamaFAPAForum Anti Penistaan Agamakasus AhokPedri Kasmanpengadilanpenistaan agamapersidanganPN Jakutproses hukumsiaran langsung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terlibat Korupsi Temannya, Presiden Park Dimakzulkan Parlemen Korea Selatan
Tulisan selanjutnya Gus Sholah Enggan Terlibat di YPP Milik Hary Tanoe

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?