Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Nilai Jawaban PU Konsisten Atas Dakwaan Perkara Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2016 06:47 6:47 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2016 06:47
Bagikan
Ahok saat di persidangan perdana
Bagikan

Hidayatullah.com – Ahli Hukum eksepsi Majelis Ulama Indonesia Penasehat Hukum (MUI), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok konsisten dengan dakwaan Abdul Chair Ramadhan mengatakan, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU/PU) atas eksepsi (PH) terdakwa kasus penistaan agama sebelumnya.

“PU sangat cerdas dengan hanya menjawab hal-hal substansial PH yang terkait dengan dakwaan PU,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Selasa (20/12/2016).

“Diluar hal itu PU tidak memberikan tanggapan, ini benar agar jawaban lebih fokus dan tidak bias,” tambah Chair.

Sidang Kedua Ahok, JPU Diharapkan Mampu Patahkan Eksepsi Terdakwa dan PH-nya

Ia mengaku sependapat, dengan penegasan PU tentang sistematika dan logika yuridis perumusan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP yang menjadi basis kekuatan dakwaan yang akan dibuktikan oleh PU, yakni setiap unsurnya baik unsur objektif (actus reus) maupun unsur subjektif (mens rea) pada waktunya kelak.

Chair juga mengungkapkan, PU telah tepat dengan mengatakan bahwa dalam hal penodaan agama tidak memerlukan adanya tindakan pendahuluan berupa peringatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena sifat delik pada Pasal 156a KUHP tidak membutuhkan adanya syarat,” jelasnya.

Hal itu, terangnya, sesuai dengan maksud pembentuk UU Nomor 1/PNPS/1965, bahwa perbuatan dalam rumusan Pasal 156a huruf a KUHP semata-mata ditujukan pada niat jahat atau dalam dogmatika yang disebut dolus malus.

“Pada dolus malus unsur pengetahuan tidak diperlukan. Disini yang diperlukan hanya kehendak yang didasarkan niat jahat, tidak lebih,” papar Chair.

Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Anggota Komisi Hukum dan Perundangan MUI ini menambahkan, terlebih lagi kualifikasi delik adalah formil, baik pada huruf a maupun huruf b, sehingga tidak ada keterhubungan antara huruf a dan huruf b sebagaimana dipahami oleh PH sebagai delik komulatif-materil.

“PU bahkan menegaskan bahwa belum pernah ada putusan pengadilan yang mensyaratkan masuknya huruf b dalam rumusan huruf a, tegasnya tidak ada yurisprudensi yang mengatakan kualifikasi komulatif-materil,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli hukumahokBasuki Tjahaja PurnamaEksepsikasus AhokMajelis Ulama Indonesia Penasehat HukumMUIpenistaan agamaPenuntut Umum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Muhamadiyah: Fatwa MUI Bentuk Perlindungan Ulama pada Umat
Tulisan selanjutnya ACTA Minta Mendagri Berhentikan Sementara Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?