Hidayatullah.com– Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, kasus kriminalisasi terhadap pers kian meningkat. Baik berupa gugatan, tuntutan pidana, hingga kekerasan terhadap jurnalis.
“Belum lagi, adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memberangus kebebasan pers dengan cara membungkam melalui gugatan hukum dan kriminalisasi pers,” ujar Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Upaya itu, terangnya, bertujuan membungkam kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan menyatakan pendapat.
Bahrudin mengungkapkan, sepanjang tahun 2016, kasus yang didampingi LBH Pers secara keseluruhan berjumlah 33 kasus. Di antaranya terdiri 8 kasus perdata, 15 kasus pidana, dan 10 kasus sengketa ketenagakerjaan.
“Kami masih banyak mencatat bahwa pers masih menjadi target ancaman,” ungkapnya.
Paling Banyak di DKI Jakarta
Terkait kekerasan terhadap jurnalis, Bahrudin memaparkan, sedikitnya telah terjadi 83 kasus kekerasan dan korban kekerasan.
Rata-rata dari mereka menjadi korban kekerasan saat bertugas meliput sebuah peristiwa di lapangan.
Dari segi tempat, sambungnya, paling banyak terjadi di daerah DKI Jakarta (15 kasus), Jawa Barat (14 kasus), dan Jawa Timur (8 kasus).
Sedangkan dari kategori pelaku kekerasan, kata dia, terbanyak adalah polisi (16 kasus), Pegawai Negeri Sipil dan massa tak dikenal (12 kasus), dan petugas keamanan swasta (10 kasus).
“Adapun yang paling banyak dialami bentuknya berupa pelarangan atau pengusiran, penganiayaan, serta ancaman atau teror,” jelas Bahrudin.
Ranu, Dikenal Wartawan yang Suka Melawan Penyakit Masyarakat
Selain itu, ia menilai, potensi kekerasan serupa dapat meningkat pada saat momentum pemilihan kepala daerah serentak 2017.
“Kekerasan bisa terjadi karena media menyoroti beberapa calon dan dianggap suatu hambatan oleh para pendukung salah satu calon,” tandasnya.*