Hidayatullah.com– Dalam sidang perdana gugatan atau uji materi terkait Undang-Undang Ormas hasil Perppu Ormas, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mempertimbangkan gugatan pemohon dengan sedang berlangsungnya proses Revisi UU yang sama di DPR.
“Bagian yang dimohonkan merupakan bagian yang diperdebatkan selama ini, sehingga ada kemungkinan berubah (di revisi DPR),” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/01/2018).
Ini merupakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Salah satu pemohon, Munarman menjelaskan, pihaknya bisa jadi menarik kembali gugatan uji materi di MK manakala hasil revisi di DPR sesuai dengan apa yang dipertentangkan selama ini.
“Kita berorientasi tidak boleh ada undang-undang di negara Indonesia yang bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya kepada hidayatullah.com usai persidangan.
Terkait pengajuan gugatan ke MK, ia mengatakan, belum dapat jadwal sidang pembahasan di DPR. Dimana proses tersebut juga menempatkan sepenuhnya kepada DPR.
“Kalau ke MK ada peran kita, karena terlibat aktif. Ketika didaftarkan ada jadwal sidang. Jadi lebih ada kepastian hukumnya,” imbuhnya.
Munarman mengungkapkan, secara substansi pihaknya sudah menyampaikan keberatan yang kini diajukan ke MK kepada DPR saat diskusi menerima atau tidak Perppu Ormas.
“Hanya saja DPR kewenangannya harus menerima dulu, disahkan dulu baru direvisi. Mekanismenya legislasi kita seperti itu,” paparnya.
“Tinggal DPR menampung aspirasi itu (pada saat pembahasan revisi),” pungkas Munarman.
Pemohon sidang perkara nomor 2/PUU-XVI/2018 ini adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman SH yang didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi GNPF Ulama.*