Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Munarman: Tak Boleh Ada UU yang Bertentangan Konstitusi

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Januari 2018 22:36 10:36 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2018 07:00
Bagikan
munarman penjara
Munarman.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam sidang perdana gugatan atau uji materi terkait Undang-Undang Ormas hasil Perppu Ormas, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mempertimbangkan gugatan pemohon dengan sedang berlangsungnya proses Revisi UU yang sama di DPR.

“Bagian yang dimohonkan merupakan bagian yang diperdebatkan selama ini, sehingga ada kemungkinan berubah (di revisi DPR),” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/01/2018).

Ini merupakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Baca: Pemohon Ajukan 5 Petitum Uji Materi UU Ormas Baru

Salah satu pemohon, Munarman menjelaskan, pihaknya bisa jadi menarik kembali gugatan uji materi di MK manakala hasil revisi di DPR sesuai dengan apa yang dipertentangkan selama ini.

“Kita berorientasi tidak boleh ada undang-undang di negara Indonesia yang bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya kepada hidayatullah.com usai persidangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait pengajuan gugatan ke MK, ia mengatakan, belum dapat jadwal sidang pembahasan di DPR. Dimana proses tersebut juga menempatkan sepenuhnya kepada DPR.

“Kalau ke MK ada peran kita, karena terlibat aktif. Ketika didaftarkan ada jadwal sidang. Jadi lebih ada kepastian hukumnya,” imbuhnya.

Baca: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas Baru

Munarman mengungkapkan, secara substansi pihaknya sudah menyampaikan keberatan yang kini diajukan ke MK kepada DPR saat diskusi menerima atau tidak Perppu Ormas.

“Hanya saja DPR kewenangannya harus menerima dulu, disahkan dulu baru direvisi. Mekanismenya legislasi kita seperti itu,” paparnya.

“Tinggal DPR menampung aspirasi itu (pada saat pembahasan revisi),” pungkas Munarman.

Pemohon sidang perkara nomor 2/PUU-XVI/2018 ini adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman SH yang didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi GNPF Ulama.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ddiiDewan dak'wah Islamiyah IndonesiaJR UU OrmasMahkamah KonstitusiMKMunarmanormaspembubaran ormasPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-UndangpetitumRevisi UU OrmasRUU OrmasTim Advokasi GNPF UlamaUU OrmasUU Ormas digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Meriahnya Pekan Ilmiah dan Olahraga 2018 di Madinah
Tulisan selanjutnya ‘Anda Tidak Mengerti Penderitaan Saya’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?