Hidayatullah.com–Pemerintah Swiss bisa menerapkan wajibnya para orang tua Muslim mematuhi keputusan anak perempuan dan anak laki-laki tidak boleh dipisah saat pelajaran berenang.
Keputusan ini diterapkan setelah pemerintah memenangkan kasus yang ditangani Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), pasca keluarnya keputusan hari hari Selasa (10/01/2017) lalu.
Sebelumnya kasus ini dibawa dua warga Swiss keturunan Turki di kota Basel, yang menolak mengirim dua anak perempuan mereka mengikuti pelajaran berenang yang diikuti oleh anak laki-laki.
ECHR menolak banding dua wali murid –Aziz Osmanoglu dan Sehabat Kocabas—dengan alasan keyakinan.
Sebelumnya, Osmanoglu dan Kocabas menolak memberikan izin putrinya mengikuti pelajaran dengan alasan “keyakinan mereka melarang anak perempuan melakukan hal yang menampilkan aurat pada lawan jenis.”
Sebelum perkara ini sampai di ECHR, pengadilan wilayah Bastel menolak banding yang diajukan sepasang orang tua tersebut pada 2012 lalu.
“Sekolah memainkan peran khusus untuk proses integrasi sosial terutama melibatkan siswa keturunan asing.
“Kelas renang tidak hanya untuk belajar berenang tetapi melibatkan semua siswa dalam kegiatan tersebut untuk bergaul satu sama lain,” jelas ECHR dikutip AP.
Namun ECHR menjelaskan, negosiasi lebih lanjut dengan keluarga terbabit telah diadakan dan pihak pengadilan mengizinkan anak itu memakai burkini yaitu pakaian renang khusus untuk orang Islam menutup aurat ketika berenang.
Akibat kalah dalam persidangan, Osmanoglu dan Kocabas diharuskan membayar denda dengan total 1.400 franc Swiss atau setara dengan Rp22 juta.
“Denda tersebut sebagai peringatan kepada golongan orang tua agar mengirim anak mereka ke kelas wajib yang tidak melibatkan kepentingan lain, sebaliknya demi menyukseskan program sosial dan integrasi,” tambah ECHR.
Bulan Mei, Swiss menetapkan peraturan bahwa siswa yang menolak berjabat tangan dengan guru masing-masing selama awal dan akhir sesi pembelajaran, dengan denda mencapai US $ 5.000.
Swiss, dengan penduduk 7,5 juta jiwa, memiliki hubungan kurang bagus dengan minoritas Muslim yang berjumlah sekitar 400.000 jiwa (agama terbesar kedua setelah Kristen).
Sebelumnya negeri ini pernah melarang menara masjid. Bahkan dalam sebuah referendum, menyebutkan 57,5 persen masyarakat Swiss menyetujui larangan menara masjid.*