Hidayatullah.com — Kepala Presidensi Hubungan Agama (Diyanet) Turki memutuskan tidak memperbolehkan shalat Tarawih, shalat sunnah yang diselenggarakan selama bulan suci Ramadhan, di masjid dan menganjurkan agar dilaksanakan di rumah.
“Sebagai hasil dari evaluasi dan konsultasi multifaset dengan badan-badan yang berwenang di negara kita, terutama Kementerian Kesehatan, kami memutuskan bahwa shalat Tarawih lebih tepat dilakukan di rumah daripada di masjid dalam kondisi (pandemic) saat ini,” ungkap Ali Erbas terkait hasil sebuah pertemuan antar lembaga di ibu kota Turki, Ankara.
Dilansir Anadolu Agency pada Selasa (06/04/2021), Erbas mengatakan dia berharap umat Islam bisa “merasakan kegembiraan” melakukan sholat tarawih bersama di masjid.
“Namun karena pandemi virus corona … kita akan melaksanakan shalat tarawih di rumah seperti yang kita lakukan tahun lalu. Tentu menyakitkan dan menyedihkan … tapi kesehatan itu sangat penting,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya jumlah COVID-19, Turki mengumumkan kembali diberlakukannya jam malam akhir pekan selain pembatasan lainnya.
Selama Ramadan, yang akan dimulai pada 13 April, bisnis seperti restoran dan kedai kopi hanya akan buka untuk layanan takeaway dan pesan-antar.
Dia menyoroti bahwa periode ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperkuat ikatan keluarga, dan mempraktikkan “keindahan spiritual Ramadhan” dengan anggota keluarga di rumah.
Erbas mengatakan bahwa jika ada kesempatan untuk menunaikan shalat Tarawih di masjid, berdasarkan situasi kesehatan terkini, rakyat akan “segera” diinformasikan.
Selain itu dia menekankan kembali bahwa vaksin COVID-19 tidak akan membatalkan puasa Ramadhan.*