Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hakim Federal Hentikan Sementara Perintah Trump Soal Larangan Masuk Warga 7 Negara Muslim

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Februari 2017 13:29 1:29 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Februari 2017 12:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang hakim federal di Amerika Serikat menghentikan sementara pemberlakuan surat perintah Presiden Trump yang melarang masuk warga 7 negara mayoritas Muslim ke wilayahnya. Departemen Luar Negeri AS mengatakan surat perintah itu membatalkan visa yang telah diberikan kepada lebih dari 60.000 orang.

James Robart, seorang hakim distrik AS, hari Jumat (3/2/2017) memberikan kesempatan kepada seluruh negara bagian di Amerika Serikat untuk sementara tidak melaksanakan perintah Presiden Trump yang melarang warga dari 7 negara mayaoritas Muslim masuk ke wilayahnya.

“Negara menghadapi beban langsung yang kerusakannya tidak dapat diperbaiki,” kata Robart menyinggung tentang akbat buruk yang ditimbulkan perintah presiden tersebut.

Bob Ferguson, kepala kejaksaan negara bagian Washington yang mengajukan gugatan itu ke pengadilan bersama negara bagian Minnesota, berargumen bahwa perintah presiden itu gagal memberikan proses hukum yang adil kepada pemukim legal Amerika Serikat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Hukum adalah sesuatu yang berkuasa, dia memiliki kemampuan untuk mengikat setiap orang yang akuntabel, dan itu termasuk Presiden Amerika Serikat,” kata Ferguson dalam keterangan persnya usai pembacaan putusan hakim.

Keputusan pengadilan hari Jumat itu juga menghalangi diberlakukannya penghentian sementara program pengungsi AS yang mengakibatkan terlantarnya ribuan orang yang sudah memegang izin relokasi di Amerika.

Departemen Kehakiman memberitahukan Departemen Luar Negeri, dan mulai berkerja sama dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memutuskan bagaimana operasional di lapangan berkaitan dengan keputusan tersebut, kata seorang juru bicara seperti dilansir Deutsche Welle.

Laporan Reuters menyebutkan, seorang pejabat urusan penerbangan sipil mengatakan pihak US Customs and Border Protection sudah memberitahukan kepada maskapai-maskapai penerbangan bahwa orang-orang yang terdampak oleh perintah Trump itu sekarang boleh masuk ke pesawat.

Sebelum keputusan hari Jumat itu dikeluarkan, tim pengacara pemerintah Trump hari Kamis berupaya meminta pengadilan untuk menolak semua gugatan yang berusaha menghalangi dilaksanakannya surat perintah itu.

Meskipun masalah ini kemungkinan akan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, lembaga hukum tertinggi di AS, sepertinya masa 90 hari berlakunya surat perintah Trump itu akan berakhir sebelum masalahnya tuntas di pengadilan.

Sebagian praktisi hukum di Amerika Serikat berargumen surat perintah itu tidak konstitusional karena sengaja menarget Muslim, sesuatu yang dibantah Trump.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya NU Nilai Penyembunyian Identitas KH Ma’ruf Amin Politis
Tulisan selanjutnya Disinyalir Diberi Pakan Zat Aditif, Rusia Larang Masuk Daging Sapi New Zealand

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?