Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Februari 2017 16:52 4:52 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Februari 2017 16:52
Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Presiden Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Meski berstatus sebagai terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak kunjung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta.

Hal ini disoroti oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, yang sejak Desember 2016 telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah agar memberhentikan sementara Ahok.

Kemarin, Rabu (08/02/2017), di Jakarta, LBH Street Lawyer menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait Ahok yang tak juga diberhentikan sementara.

Mendagri Tjahjo beralasan, pemberhentian sementara akan dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok sebagai petahana calon Gubernur DKI habis.

Selain itu, menurut LBH tersebut, Mendagri juga beralasan masih menunggu tuntutan jaksa atas Ahok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

LBH tersebut menilai, alasan-alasan Mendagri tersebut mengada-ada dan tak berdasarkan hukum.

Pendukung Jokowi ini Kecewa Sikap Presiden terkait Kasus Ahok

Pemberhentian Diatur UU Pemda

Soal pemberhentian sementara akan dilakukan setelah masa cuti Ahok berakhir, LBH tersebut menjelaskan, antara cuti dan pemberhentian sementara adalah dua hal berbeda.

“Cuti ada konsekuensi hukum yang diatur UU bagi petahana yang kembali mengikuti kontestasi pilkada. Sedangkan pemberhentian kepala daerah diatur tersendiri oleh UU Pemda,” jelas LBH tersebut.

“Sehingga,” lanjutnya, “alasan Mendagri tersebut sangat tidak berdasarkan hukum.”

Soal alasan Mendagri masih menunggu tuntutan jaksa kepada Ahok, hal ini juga sama sekali bertentangan dengan Pasal 83 UU Pemda, ungkapnya.

Dalam pasal itu, jelasnya, sama sekali tidak disyaratkan untuk menunggu tuntutan jaksa dalam pemberhentian sementara bagi kepala daerah.

Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih

Jangan Sampai Terkesan Pilih Kasih

LBH Street Lawyer menyampaikan, pemberhentian sementara itu agar jangan sampai terkesan ada perlakuan khusus bagi Ahok dari Presiden dan Mendagri.

Sebelumnya, secara resmi, permintaan pemberhentian sementara Ahok sudah dilayangkan LBH tersebut kepada Presiden Jokowi melalui surat dengan Nomor : 147/SL-PRESIDENRI/XII/12 tertanggal 13 Desember 2016.

“Sampai dengan saat ini, Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya,” ungkap LBH itu.

Padahal jelas, sesuai rumusan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok wajib diberhentikan sementara oleh Presiden karena statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama, ungkapnya.

ACTA Minta Mendagri Berhentikan Sementara Ahok

Dalih Mendagri

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, karna Ahok sedang menjalani cuti kampanye maka pemberhentian sementara baru dilakukan saat cutinya selesai.

“Dibebaskan sementara sampai ada proses pengadilan tetap, bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya lah yang menggantikan,” ujar Tjahjo kutip Antara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan, setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamacutiGubernur (non-aktif) DKI JakartaJabatanJokowiJokowi-Ahokkasus Ahokkebijakan pemerintahLBHLBH Street Lawyermasa kampanyeMendagriPemberhentian sementara Ahokpenistaan agamapetahanaPilkada DKI Jakarta 2017Presiden Jokowiproses hukumterdakwa AhokTim Pengacara AhokTjahjo Kumoloundang-undangUU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Merdeka dari Jeratan ‘Kriminalisasi’
Tulisan selanjutnya Mantan Staf Khusus Presiden Ungkap Banyaknya e-KTP Ganda DKI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?