Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ACTA Minta Mendagri Berhentikan Sementara Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2016 06:56 6:56 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2016 06:56
Bagikan
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Bagikan

Hidayatullah.com  – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Ketua ACTA, Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan, hal itu dikarenakan Ahok menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Ia menjelaskan, Dasar hukumnya sangat jelas yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang ancamannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

“Sehingga harus diberhentikan sementara,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Rabu (21/12/2016).

Krist mengaku, menyesalkan Mendagri yang hingga saat ini belum menonaktifkan Ahok dengan alasan menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari PN Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar.

“Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu,” imbuhnya.

Krist menambahkan, alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesainya cuti kampanye juga tidak tepat.

ACTA Laporkan Ahok ke Bareskrim soal Tuduhan Aksi 411 Bayaran

Logikanya, kata dia, Kepala Daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi Kepala Daerah yang memang sudah menjalani cuti.

“Soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda. Pemberhentian diatur di UU Pemda, cuti kampanye diatur di UU Pilkada,” paparnya.

Sehingga, berdasarkan hal itu, terang Crist, ACTA meminta agar dalam waktu 1×24 jam setelah surat yang disampaikan pihaknya, Mendagri segera memberhentikan Ahok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah AirahokBasuki Tjahaja PurnamacutiGubernur DKI JakartaMendagriMenteri Dalam NegeriPemerintahan Daerah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum Nilai Jawaban PU Konsisten Atas Dakwaan Perkara Ahok
Tulisan selanjutnya Pernyataan Kapolri dan Menko Polhukam Soal Fatwa MUI Bisa Picu Gerakan seperti Aksi 212

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?