Hidayatullah.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Ketua ACTA, Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan, hal itu dikarenakan Ahok menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Ia menjelaskan, Dasar hukumnya sangat jelas yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang ancamannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
“Sehingga harus diberhentikan sementara,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Rabu (21/12/2016).
Krist mengaku, menyesalkan Mendagri yang hingga saat ini belum menonaktifkan Ahok dengan alasan menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari PN Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar.
“Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu,” imbuhnya.
ACTA Laporkan Ahok ke Bareskrim soal Tuduhan Aksi 411 Bayaran
Logikanya, kata dia, Kepala Daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi Kepala Daerah yang memang sudah menjalani cuti.
“Soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda. Pemberhentian diatur di UU Pemda, cuti kampanye diatur di UU Pilkada,” paparnya.
Sehingga, berdasarkan hal itu, terang Crist, ACTA meminta agar dalam waktu 1×24 jam setelah surat yang disampaikan pihaknya, Mendagri segera memberhentikan Ahok.*