Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Ahok, Tim Advokasi GNPF MUI Serahkan Bukti Tambahan ke PN Jakut

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Februari 2017 16:34 4:34 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Februari 2017 16:28
Bagikan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Advokasi GNPF MUI, Selasa (14/02/2017), menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dalam hal ini Majelis Hakim Perkara Ahok, bukti tambahan atas pengulangan penistaan agama Islam oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain menyerahkan bukti ke PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat itu, Tim Advokasi juga meminta agar majelis hakim menahan Ahok karena telah mengulangi kembali melakukan penodaan/penistaan agama Islam.

“Demi kepentingan pemeriksaan, kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias Zhong Wan Xie (Ahok),” sebut Tim Advokasi dalam surat bernomor 411/GNPF-PNUTARA/17 dengan lampiran 1 (satu) bundel berkas beserta data rekaman.

Ahli-ahli pada Sidang ke-10 Kuatkan Dakwaan Ahok Nista Agama

Kepada Majelis Hakim, Tim Advokasi menyampaikan sejumlah alasan mengapa Ahok harus segera ditahan.

Di antaranya, pertama, penahanan terhadap Ahok telah memenuhi syarat objektif Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yang mensyaratkan tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yaitu karena Ahok telah didakwa dengan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman penjara pidana selama-lamanya 5 (lima) tahun,” sebutnya.

Selain itu, tambahnya, keterangan saksi-saksi, ahli-ahli, dan bukti surat yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga persidangan ke-10, Senin (13/02/2017) kemarin, dengan sangat jelas membuktikan kebenaran dari dakwaan JPU.

Sehingga, sebutnya, syarat penahanan ‘Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup’, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, telah terpenuhi.

Ahli Labfor Pastikan Video Otentik, Ahok Diyakini Kian di Ujung Tanduk

Fakta-fakta Ahok Mengulangi Perbuatan Pidana

Kemudian, masih dalam surat itu, Tim Advokasi GNPF MUI menyampaikan, terdapat sejumlah fakta bahwa Ahok mengulangi perbuatan pidana sebagaimana yang disyaratkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Setidaknya, 6 fakta yang disampaikan oleh Tim Advokasi.

Antara lain, sebutnya, dengan mengacu kepada berita yang tidak disebutkannya Ahok membuat marah peserta Aksi Damai 411 (4 November 2016). Dimana Ahok menuduh sebagian peserta aksi dibayar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang.

“Atas pernyataannya tersebut, banyak masyarakat yang melaporkannya ke kepolisian atas tindak pidana ‘Penistaan’, ‘Penghinaan’ atau ‘Pencemaran nama baik’ sebagaimana ketentuan Pasal 156 KUHP dan 310 KUHP,” jelasnya.

 

Kemudian, fakta lain yang diungkapkan, bahwa tidak hanya Surat Al-Maidah:51 yang kerap kali menjadi sasaran lisan Ahok.

Masyarakatnya sendiri yang memilih calon kepala daerah berdasarkan agama juga menjadi sasaran Ahok dengan mencapnya sebagai pemilih yang bertentangan dengan konstitusi, sebutnya.

“Seperti yang disampaikannya saat dirinya kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota (DKI Jakarta),” jelasnya.

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang disampaikan Tim Advokasi, dinilai jelas secara yuridis formal, bahwa Ahok sangat layak untuk ditahan. Karena telah memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana

“Selain itu pula secara historis hukum Indonesia, hanya Ahok terdakwa penistaan agama yang tidak ditahan, yang tentunya sangat melukai perasaan keadilan masyarakat,” sebutnya.

Para pengacara yang bertanda tangan dalam surat tersebut adalah Rangga Lukita Desnata SH MH, Mohammad Kamil Pasha SH MH, Juanda Eltari SH, Sumadi Atmadja SH, dan Erisamdy Prayatna SH.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGNPF-MUIGubernur DKI Jakartakasus AhokPasal 156 a KUHPPasal 21 ayat (4) huruf a KUHAPpengadilanPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPN Jakutproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Advokasi GNPF MUIZhong Wan Xie
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ingatkan Pembahasan RUU Haji Harus Matang
Tulisan selanjutnya Mendoakan Yahudi Agar Masuk Surga Tanpa Hisab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?