Hidayatullah.com– Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa lagi berkelit kalau ia telah menodai Surat Al-Maidah ayat 51. Hal itu ditegaskan Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI Nasrullah Nasution.
“Video Ahok dalam perkara ini adalah bukti utama dan kemarin ahli sudah membuktikan kebenaran dari video tersebut. Ahok pun sudah mengakuinya dalam persidangan, jadi sudah tidak bisa lagi dia (Ahok) mengelak,” ujarnya dalam siaran pers dikutip hidayatullah.com Jakarta baru-baru ini.
MUI Kaji Video Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dengan Mendalam dan Serius
Hal itu disampaikan menanggapi kesaksian salah satu saksi ahli yaitu AKBP Muhammad Nur Al Azhar MSc pada persidangan kasus Ahok pekan ini, Selasa (07/02/2017).
Pada persidangan itu, Nur Al Azhar menyampaikan, 6 video yang diperiksa ahli terkait kasus itu semuanya terbukti otentik.
Nasrullah mengutarakan, saksi-saksi dan ahli yang telah diperiksa sepertinya sudah cukup memberikan keyakinan bagi hakim untuk memutus Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Namun demikian, meski Ahok sudah di ujung tanduk menanti vonisnya, ia mengajak masyarakat tetap sabar menunggu putusan dari majelis hakim, sambil terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
6 Video Otentik
Dijelaskan, Nur Al Azhar adalah ahli pertama yang diperiksa pada sidang ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu.
Ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri ini dihadirkan oleh jaksa dalam kaitan untuk memberikan penjelasan mengenai kebenaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, yang dijadikan barang bukti oleh jaksa pada kasus ini.
Pada kesaksiannya, Nur Al Azhar menyampaikan, pemeriksaan terhadap video pidato Ahok di Kepulauan Seribu masuk dalam lingkup video forensik.
Buni Yani Bersumpah Tidak Mengedit Video Kunjungan Ahok ke Pulau Seribu
Adapun yang diperiksa dalam video forensik menurut ahli adalah perihal apakah di dalam video tersebut ada editing (pengeditan) atau tidak. Misalnya, apakah dalam video ada pengurangan atau penambangan objek, penghapusan frame, dan sebagainya.
Video forensik juga dapat menganalisis apakah momentum yang terjadi dalam video sesuai dengan yang sebenarnya.
Nasrullah yang turut menyaksikan persidangan itu menambahkan, Ahli menerangkan telah memeriksa 4 video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 1 video pidato Ahok di kantor Partai Nasdem, 1 video pidato Ahok di Balai Kota DKI, dan 1 buah eBook dengan judul Merubah Indonesia yang diperoleh dari saksi pelapor.
Dari pemeriksaan video dan eBook tersebut, kesemuanya terbukti tidak ada editan, penghapusan frame, maupun penyisipan objek.
“Semua video dan eBook yang diserahkan saksi pelapor terbukti otentik, sesuai keadaan yang sebenarnya pada saat itu,” tegas advokat tersebut.*