Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mekanisme Peminjaman Rekening pada GNPF-MUI Dinilai Sesuai Prosedur

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2017 09:25 9:25 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2017 09:25
Bagikan
Ketua Yayasan Justice For All Adnin Armas dan pengacaranya saat pemeriksaan di Bareskrim Polri
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Umum Aliansi Advokad Muslim NKRI yang juga Kuasa Hukum Yayasan Justice For All (Yayasan Keadilan untuk Semua) Abdullah Al-Khatiri kembali mengatakan tak menemukan adanya pencucian uang (money laundering).

Ia juga menyatakan tidak menemukan adanya kejahatan yang dilakukan ketua yayasan, Adnin Armas dalam kasus dugaan pencucian dana yayasan yang dituduhkan selama ini.

“Kalau anda tanya kejahatannya tidak ada. Tapi yang dituduhkan jelas karena beliau ini sebagai ketua yayasan yang mana rekeningnya itu digunakan atau dipinjam oleh GNPF,” ungkapnya dalam keterangan dikirim hari Ahad (19/02/17).

Al-Khatiri membantah pasal 5 ayat 1 tentang larangan pengalihan aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk dana kepada pembina, pengurus dan pengawas.

“Dan faktanya tidak ada pengalihan kepada perangkat yayasan karena dana tersebut murni milik GNPF yang diterima oleh GNPF dari umat yang menyumbang untuk Aksi Bela Islam 411 dan 212,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Tim Hukum Justice For All: Penyumbang Tak Keberatan Dananya untuk Umat

Al-Khatiri menyebutkan bahwa mekanisme peminjaman rekening yayasan kepada GNPF-MUI telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh akte pendirian.

Pihaknya juga membantah bahwa pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan merupakan delik aduan dan harus ada yang dirugikan.

“Tapi faktanya tidak ada laporan dan pengaduan maupun kerugian, jadikan kedua pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini,” bantahnya.

Pasal 49 ayat 2 huruf B UU no 10 Tahun 1998 tentang Perbangkan juga dikatakannya tidak dapat digunakan untuk menjerat

Karena ini, terang Al-Khatiri, tentang kepatutan administrasi dan prodedur perbangkan. Pasal ini juga tidak dapat digunakan selain tidak ada pihak yang dirugikan juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Sebelumnya, Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar bahkan mengaitkan rekan KH Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI bernama  Islahudin  dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Islahudin yang merupakan pegawai Bank BNI Syariah selama ini adalah petugas yang membantu pencairan dana GNPF-MUI untuk kegiatan Islam.

Baca: Ketua Justice For All: Saya tak Paham Salah Saya Apa

Menurut Al-Khatiri, apa yang dilakukan Islahudin juga sesuai prosedur.

“Karena dia adalah pegawai bank bagian network development dan kebetulan diberi kuasa oleh nasabah untuk melakukan transaksi seperti pengambilan uang dan sebagainya. Dan kesemuanya itu dilakukan sesuai prosedur yang benar ditempat dia bekerja,” terangnya .

Bahkan mengaitkan para aktivis dengan Pasal 3, 5 dan 6 UU nomer 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutnya sebagai hal aneh dan lucu.

“Karena tindak pidana ini harus ada kejahatan asal yang mendahuluinya atau yang dikenal dengan predicate crime, jika tidak ada tindak pidana yang mendahuluinya maka UU ini tidak dapat digunakan menjerat para ulama dan aktifis GNPF,” tutupnya.

Apalagi menurutnya, selama ini tidak ada asset-aset yayasan yang berupa uang,  dialihkan ke pembina, pengurus dan pengawas.*/Ali Muhtadin                       

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adnin Armasaksi bela Islamaksi bela quranAl Katirialiran danaBachtiar NasirBareskrimdonator GNPF MUIGNPF-MUIIslahuddin AkbarKetua GNPF MUIKMKIkriminalisasi ulamaMajelis Ta'lim Komunitas Muslimah untuk Kajian IslamMajelis TaklimPemred Majalah Gontorpencucian uangpeneliti INSISTSPerhimpunan Donatur GNPF-MUIpidana pencucian uangpolisiPolisi Geledah RumahPolriTPPUYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk Semua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menyusul Pencabutan Sanksi Atas Iran, Penjualan Karpet Persia Melonjak di Amerika Serikat
Tulisan selanjutnya Turki Mulai Pembangunan Masjid di Simbol Sekularisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?