Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir Masuki Ruang Sidang dengan Terdakwa Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2017 11:13 11:13 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2017 11:13
Bagikan
Habib Rizieq swab tes
Habib Rizieq Shihab saat sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (25/02/2017)
Bagikan

Hidayatullah.com–Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab tampil dalam persidangan kasus Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Selasa (28/02/2017).

Habib Rizieq datang dengan mengenakan busana putih-putih, memasuki ruang persidangan pada Selasa (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Pengacara GNPF-MUI, Kapitra Ampera, mengatakan kepada wartawan bahwa seluruh pengurus GNPF-MUI dan Tim Advokasi menghadiri sidang Ahok kali ini.

Baca: Ditolak Kubu Ahok, Habib Rizieq Tetap jadi Saksi Ahli Agama dalam Sidang Penistaan Agama

Ketua GNPF-MUI KH Bachtiar Nasir itu hadir untuk memberikan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab. Begitu pula Munarman.

“Saya datang ingin memberikan support kepada Habib yang menjadi saksi sidang pada hari ini. Saya berharap sidang hari ini dapat berjalan dengan fair,” ungkap Bachtiar Nasir kepada wartawan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/2017) siang.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Habib Rizieq dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli agama atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penunjukkan Habib Rizieq Shihab berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016, yang ditandatangani Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Dr KH Anwar Abbas.

Baca: Sudah 5 Kali, Sidang Kasus Ahok Diperkirakan Selesai April atau Mei

Sementara Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH dari Komisi Hukum MUI menjadi saksi ahli pidana yang juga dihadirkan JPU dalam persidangan ke-12 ini.

Seperti diketahui, Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur’an dan ulama. Penistaan terkait dengan pidatonya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Dia dijerat dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.

Di awal sidang, Tim Penasihat Hukum Ahok menolak saksi ahli agama Habib Rizieq, tapi Majelis Hakim menolak keberatan Penasihat Hukum Ahok.*/Haikal (INA)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGubernur (non-aktif) DKI JakartaHabib Rizieq ShihabIrjen Pol M IriawanKapolda Metro Jayakasus Ahokkepolisianpengadilanpenistaan agamapersidanganPilgub DKIPilkada DKI JakartaPilkada DKI Jakarta 2017PN Jakarta Utaraproses hukumsidangsidang Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketika Diplomat Saudi Diarak “Tentara Papua” di Bekasi [2]
Tulisan selanjutnya Habib Rizieq RS Ummi HRS: Tidak Boleh Sembarangan Menerjemahkan Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?