Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Setelah 8 tahun, WNI asal Cirebon Ini Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Maret 2017 12:19 12:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Maret 2017 11:34
Bagikan
Keluarga Masamah Bt Raswa Sanusi di Cirebon
Bagikan

Hidayatullah.com–Bagi  Masamah Bt Raswa Sanusi, hari Selasa,  13 Maret 2017 menjadi hari yang bersejarah dan terlupakan. Pasalnya, di tanggal itu dirinya dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk, Arab Saudi.

Alkisah di  tahun 2009, WNI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikan yang  berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru tujuh bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.

Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 (lima) tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan.

Baca:  TKW Asal Madura Jalani Hukuman Mati di Madinah

Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017  menetapkan bahwa sidang yang digelar tanggal 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, Hakim  ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.

Beberapa tahun terkahir, pengawalan kasus Masamah diambil alih oleh Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, dan Muhibuddin Muhammad Thaib, Atase Hukum dan HAM KBRI Riyah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasian kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya,” terang Rahmat Aming yang bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang perkara di Provinsi paling ujung yang berjarak lebih dari 1000 kilometer dari Jeddah.

“Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur  bikin susu buat dia. Tapi waktu  kembali,  saya temukan dia telah meninggal,”  ucap Masamah ditirukan Hakim dalam keterangan pers yang dikirim ke hidayatullah.com.

Baca: Hukuman Mati di Saudi: Antara Perlakuan TKW

Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh. “Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa,” jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun tahun silam.

Setiap sebelum sidang digelar,  Tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturrahmi dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban) dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.

Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah  setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.

Baca: Indonesia Akan Pulangkan 700 Ribu Pembantu dan TKI dari Timur Tengah

Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan meneteskan air mata mengangkat tangan  “Tanazaltu laha liwajhillah” (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah),” ucapnya sambil terisak dengan suara   terbata-bata.

Dengan sedikit terkejut, Hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.Akhirnya, Majelis Hakim mencacat pernyataaan tanazul dari ayah  korban dalam persidangan hari itu.

Baca:  Mantan TKI Arab Saudi Raih Doktor Hukum dari Unpad

Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.

“Alhamdulillah, semoga saya  bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah  Air. Terima kasih safarah (KJRI) ,” ujar Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.

Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun.

“Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi,” pungkas Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler sekaligus menjabat selaku Kepala Kanselerai KJRI Jeddah usai  mendampingi Masamah di Mahkamah dalam persidangan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hakim Pengadilan Tabukhukuman matiMasamah Bt Raswa SanusiWarga Negara Indonesia di SaudiWNI di Saudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keluarga Hindun Bungkam pada Wartawan Usai Didatangi Ahok
Tulisan selanjutnya Dicari Pemuda Pemburu Syurga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?