Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Hukuman Mati di Saudi: Antara Perlakuan TKW dan Keluarga Kerajaan [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2015 08:50 8:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2015 08:00
Bagikan
mayat penculik taliban
Bagikan

Oleh: AZ Makarim

BERITA eksekusi mati Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia bernama Siti Zainab oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi  Selasa pagi, 14 April 2015 rupanya membuat banyak orang berang.

SIkap reaktif dating dari berbagai kalangan. Sebagian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lagi mengirim TKI/TKW ke Arab Saudi.

Bahkan media Kompas edisi online Rabu, 15 April 2015, memberi judul cukup menohok, “16 Tahun Memohon Ampun, TKI Siti Zaenab Dieksekusi Mati di Arab Saudi”.

Dalam kesimpulan berita Kompas, dikesankan pemerintah sudah berusaha memohon ampunan bagi Zainab. Bahkan kepada para ulama Saudi dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Bahkan tawaran diyat sebesar 600.000 riyal kepada ahli waris pun sudah disampaikan. Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil karena ahli waris korban tetap tak mau memaafkan Siti Zaenab.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Mungkin, Kompas ingin memberi pesan,  Saudi, Negara dengan syariat Islam tidak manusiawi (termasuk ulamanya). Bayangkan, orang sudah memohon ampunan selama 16 tahun toh dipancung juga.

Tak terkecuali Kompas, kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga bereaksi. Direktur Migrant Care, Anis Hidayah melontarkan pernyataan menohok dalam unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk di Indonesia di Jakarta.

Menanggapi hukuman mati yang diberikan Arab Saudi kepada dua TKI, Anis bertanya apakah masih penting umrah ke Arab Saudi?

“Saya ingin mengatakan, apakah masih dianggap penting umrah ke sana dalam situasi ini,” ujar Anis saat berorasi, Jakarta, Jumat (17/04/2015).

Anis mengaku pernyataannya itu bukan untuk mengajak agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak berangkat umrah ke Arab Saudi.

Namun menariknya, ketika saya cari-cari kliping media tentang pembunuhan keji mutilasi WNI di Brisbane, Mayang Prasetyo dan pembunuhan dua wanita Indonesia di Hong Kong, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih oleh bankir  asal Inggris Rurik George Caton Jutting, tak banyak LSM bersuara.

Lagipula, ajakan tidak umrah justru akan membuat marah umat Islam di Indonesia. Sebab antara hukuman mati dan ibadah umrah adalah dua hal yang berbeda.

Seperti diketahu, Siti Zainab (47) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Melalui rangkaian proses hukum, 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati (qishash) kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Tapi pelaksanaan hukuman mati ditunda guna menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.  Tepat tahun 2013, setelah  Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi dinyatakan akil balig, ia menolak  memberikan maaf pada Siti Zainab. Akibatnya, putusan hukuman mati tetap dilaksanakan.

Berbagai upaya sudah dilakukan guna membebaskan wanita kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1948 itu oleh  pemerintah Indonesia.

Termasuk upaya diplomatic dilakukan tiga Presiden RI yakni Abdurrahman Wahid (2000), Susilo Bambang Yudhoyono (2011), dan Joko Widodo (2015). Semua presiden RI ini mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut.

Pemerintah juga memohon ampun bagi Zainab kepada para ulama Saudi dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Juga diyat sebesar 600.000 riyal kepada ahli waris. Toh hasilnya tetap tak membuahkan hasil karena ahli waris korban tetap tak mau memaafkan Siti Zaenab. Itulah keputusan pengadilan Negara Saudi.

Kasus Brazil dan Australia

Sebagai warga Negara Indonesia, kita patut menghormati keputusan hukum Negara lain. Sebab kita juga memiliki hukum sendiri yang juga meminta orang luar menghormati hukum kita.

Lagi pula, tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa jika ada eksekusi hukuman mati terhadap warga negara lain di suatu negara, harus menginformasikan kepada negara asal warga yang akan dihukum tersebut.

Perlakuan Zenab oleh pengadilan Saudi mengingatkan kita terhadap keputusan pemerintah RI menghukum mati Bandar narkoba asal asal Brasil, Rodrigo Gularte dan warga negara Australia anggota sindikat narkoba “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Bali Nine merupakan sebutan untuk sembilan warga negara Australia yang berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kilogram dari Australia. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 di Bali.

Kasus ini membuat beberapa pemimpin Negara asing berang bahkan melakukan lobi-lobi politik. Australia mengancam akan mengambil respon diplomatik yang cukup keras jika eksekusi ini tetap berlanjut.

Dalam wawancara dengan Sky News, Ahad (15/2/2015), Perdana Menteri Australia, Tony Abbott mengatakan, eksekusi ini mungkin saja bisa membuat hubungan Indonesia dan Australia kembali keruh. Dirinya juga mengatakan, warga Australia sudah muak dengan eksekusi mati yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, Presiden Prancis Francois Hollande dan PM Belanda Mark Rutte juga terys menghubungi Jokowi untuk membatalkan keputusan Indonesia menghukum mati.

Namun apa kata Jokowi?

’’Sekali lagi, jangan ada yang intervensi eksekusi mati. Bagi negara lain, ini adalah kedaulatan hukum dan politik Indonesia,’’ demikian tegas Jokowi di kompleks Istana Presiden, Selasa (24/02/2015).

Dia menambahkan, Indonesia senantiasa berusaha menjaga hubungan baik dan bersahabat dengan negara mana pun. Namun, khusus soal hukuman mati terhadap para gembong narkoba, kebijakan pemerintah sudah tidak bisa diganggu gugat.

’’Ini kedaulatan hukum kita. Kedaulatan politik kita. Hukum positif kita ada mengenai hukuman mati ini,’’ ujar Jokowi.* (bersambung)… Raja Salman juga eksekusi mati anggota keluarga kerajaan..

Penulis adalah peminat masalah sosial keagamaan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudihukumhukuman matiSaudiTKW
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kafilah Riau Juara Umum MTQ Nasional (Masisir) di Kairo
Tulisan selanjutnya KPA: Banyak Pelajar Sudah Tertular HIV

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?