Hidayatulah.com– Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis memastikan bahwa jamaah umrah tidak harus menyediakan deposit sebesar Rp 25 juta saat akan membikin paspor.
Menurutnya, khusus untuk jamaah umrah hanya diberlakukan persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Penegasan ini disampaikan Muhajirin untuk mengantisipasi adanya kekeliruan pemahaman terkait surat edaran Ditjen Imigrasi tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-profesional.
Baca: Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Harus Ada Rekomendasi Kankemenag
Salah satu klausul edaran tersebut, lansir laman resmi Kemenag, menyebutkan, jika ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
“Khusus umrah, persyaratan tambahannya, dalam rangka mengurus paspor itu hanya surat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota.
Dalam hal adanya deposit Rp 25 juta itu adalah teknis dari pihak imigrasi ketika mencurigai seseorang yang akan mengurus paspor pada saat misalnya dia akan melakukan traveling ke luar negeri dengan tujuan untuk mengunjungi keluarga atau mau jalan-jalan saja,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/03/2017).
Baca: Jamaah Haji dan Umrah Melonjak, Indonesia dan Saudi Bahas Penambahan Slot Penerbangan
Hal itu kata dia berbeda dengan orang-orang yang mau umrah. “Mereka, kan, mau ibadah sehingga tidak harus punya itu (deposit Rp 25 juta. Red). Jadi pada prinsipnya itu tidak berlaku untuk persyaratan jamaah umrah,” tambahnya.
Disinggung soal kekhawatiran ada yang overstay (melebihi masa tinggal), menurut mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini, jamaah umrah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi atau berizin tidak mungkin melakukan hal itu.
Sebab, menurutnya, jamaah sebelum berangkat akan menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu kepada PPIU-nya masing-masing.
Baca: Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 Ribu Jamaah, Begini Rinciannya
“Jika ada PPIU yang membiarkan jemaahnya overstayer, maka risikonya berat karena izinnya akan dicabut. Dari awal kita sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi agar tidak ada jemaah umrah overstayer,” ujarnya.*