Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Surat Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Ranu Muda akan Ajukan Eksepsi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Maret 2017 23:14 11:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Maret 2017 23:11
Bagikan
Sidang Ranu Muda di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/03/17) siang
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang Perdana Ranu Muda Adi Nugroho bersama tujuh anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dalam kasus perusakan di Kafe Sosial Kitchen Solo digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/03/17) siang.

Dalam sidang tersebut, telah dibacakan surat dakwaan kepada Ranu bersama Tujuh anggota LUIS tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, mereka dituntut oleh 5 pasal sekaligus, salah satunya pasal 170 ayat 1 tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama.

Namu, Ranu Muda bersama Penasehat Hukumnya menyatakan akan melakukan surat keberatan atau eksespi atas dakwaan tersebut.

“Kami akan melaukan esksepsi karena materi dakwaan yang disusun kejaksaan sangat absurd dengan realita yang ada,” ungkap Ranu saat ditemui Islamic News Agency (INA) di balik teralis jeruji usai sidang.

Baca: Selasa ini, Sidang Perdana Ranu Muda Digelar di PN Semarang

Ranu juga mengaku bahwa apa yang didakwakan kepadanya sangat jauh berbeda dengan rekonstruksi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Penasehat Hukum, Anies menyatakan bahwa surat dakwaan oleh JPU tidak layak.

“Teknis penyusunan dakwaan bagi kami tidak layak untuk memenuhi persyaratan KUHP,” tegasnya.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Serahkan Surat Penangguhan Penahanan Ranu ke Polda Jateng

Di lain pihak, Humas LUIS, Endro Sudarsono juga menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak jelas.

“Karena ridak digambarkan secara jelas kami berbuat apa kerusakan ada, korban ada, tapi kami tidak melakukan itu,” bantahnya.

Rencananya, surat eksepsi tersebut akan diajukan pada sidang lanjutan kasus tersebut di PN Semarang pada Rabu (29/03/17) mendatang.*/Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Endro SudarsonoHumas LUISJawa TengahKebebasan persLaskar Umat Islam SurakartaLUISPengadilan Negeri SemarangRanu Muda Adi NugrohoRestoran Social Kitchenwartawan media Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pendidikan korupsi Fadli Zon: Kedatangan IHH Patut Diapresiasi
Tulisan selanjutnya Ranu Muda: Saya Hadir Karena Sedang Meliput

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?