Hidayatullah.com– Hari ini, Jumat (31/03/2017), aksi umat Islam menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menurunkan Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya.
Terkait itu, pemerintahan Jokowi-JK diharapkan mampu menegakkan hukum seadil-adilnya. Mengingat, hingga saat ini Ahok tak kunjung diberhentikan sementara selaku Gubernur meski berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Baca: Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih
“Kami tidak menginginkan era pemerintahan Presiden Jokowi dicatat dalam sejarah sebagai titik balik kemunduran penegakan hukum dalam era reformasi,” ujar Mohammad Kamil Pasha, SH, MH dalam Surat Terbuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer di Jakarta, Kamis (30/03/2017).
LBH Street Lawyer juga tidak ingin Presiden Jokowi dicatat sebagai Presiden yang paling tidak taat hukum dalam era reformasi.
Sehingga, imbuhnya, untuk ketiga kalinya LBH Street Lawyer meminta Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya selaku Gubernur DKI.
“Sebagaimana perintah undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Baca: Peserta Aksi Bela Islam III Kecewa, Jokowi Tak Singgung Kasus Ahok dalam Sambutannya
Menurut LBH itu, Presiden wajib memberhentikan sementara terdakwa Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aksi Forum Umat Islam (FUI) hari ini disebut Aksi 313 rencananya digelar usai shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, lalu massa long march menuju depan Istana Negara.*