Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Menegakkan Hukum dan Keadilan, Cegah Hancurnya Masyarakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 April 2017 15:31 3:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 April 2017 15:31
Bagikan
Wanita tak mau ketinggalan. [Foto: Imam Nawawi]
Bagikan

Oleh: Fakhruddin A

 

PARA pendiri bangsa, merumuskan Indonesia sebagai negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.

Mr Mohammad Yamin, pahlawan nasional dan juga pelopor Sumpah Pemuda mengatakan, negara hukum adalah tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukan negara polisi atau negara militer, bukan tempat polisi dan prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukan pula negara kekuasaan, tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukkan sewenang-wenang.

Bicara soal negara hukum, berarti kita juga bicara soal keadilan. Keduanya mempunyai kaitan yang sangat erat. Karena, tidak mungkin dapat terwujud sebuah negara hukum tanpa keadilan. Meskipun keadilan itu bersifat abstrak, tidak berwujud, tapi ia harus bisa dirasakan di dalam penegakan hukum.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan, “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan ‘hukum dan keadilan’ berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

Baca:   NKRI dan Kebinekaan Terancam Jika Keadilan Tidak Ditegakkan

Menurut kaidah penegakkan hukum dan keadilan, tentu semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Semua orang, baik pejabat negara, rakyat biasa, kaya ataupun miskin, apabila melakukan perbuatan melawan hukum, maka harus mendapat sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesenjangan dalam menegakkan hukum.

Tapi belakangan ini, penegakan hukum di negeri ini menimbulkan banyak sorotan dari kalangan masyarakat. Khususnya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ada indikasi ketidakprofesionalan (berpihak kepada tersangka) penegak hukum dalam penanganan kasus penistaan agama ini.

Sikap ketidakprofesionalan aparat penegak hukum inilah yang mengakibatkan semakin maraknya aksi-aksi demonstrasi oleh umat Islam di berbagai daerah untuk menuntut penyelesaian hukum secara adil, jujur dan transparan.

Alih-alih mendapatkan respons yang sesuai harapan dari aparat, sejumlah aktivis aksi umat Islam justru ditangkap dengan tuduhan makar terhadap negara.

Dari sini kita dapat menyaksikan bagaimana penegak hukum mempertontonkan ketidakadilan, mereka mempertaruhkan integritasnya hanya demi melindungi seorang tersangka penista agama. Sangat sulit sepertinya bagi mereka mewujudkan keadilan di saat para pencari keadilan benar-benar mengharapkan keadilan.

Pesan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam kepada penegak hukum

إنما هلك من كان قبلكم، أنهم كانوا يقيمون الحد على الوضيع ويتركون الشريف، والذي نفسي بيده، لو أن فاطمة فعلت ذلك لقطعت يدها

“Sesungguhnya hancurnya masyarakat sebelum kalian adalah lantaran bila ada orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum hudud atasnya. Sedangkan bila orang mulia mencuri mereka biarkan, Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman-Nya, kalau sekiranya Fathimah binti Muhammad saw. mencuri, pasti akan kupotong tangannya”.

Baca:  Keadilan Hukum Disoroti, Kepolisian Dikhawatirkan Makin tak Dipercaya Masyarakat

Demikian pernyataan tegas Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam tentang bagaimana menegakkan hukum. Beliau mengingatkan agar tidak dilakukan tebang pilih dan diskriminasi dalam penegakan hukum. Karena hal tersebut dapat menyebabkan hancurnya masyarakat.

Siapapun yang melanggar hukum, entah dari kalangan bangsawan, rakyat biasa, atau bahkan anak sendiri, apabila bersalah, maka ia harus dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan hukum.

Seharusnya aparat penegak hukum dapat menjalankan amanah masyarakat dalam menegakkan hukum secara jujur, adil dan benar. Jangan sampai rakyat turun tangan karena merasa tidak mendapat keadilan. Kita tidak ingin masyarakat dan negeri ini hancur gara-gara aparat melindungi orang yang bersalah. Nauzubillah min dzalik.*

Penulis adalah mahasiswa Islamic University Islamabad, Pakistan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja Purnamakeadilankeadilan dalam IslamMohammad Yanipenegakan hukumpenista agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kehadiran Tentara Asing Jadikan Masa Depan Suriah Makin Buram
Tulisan selanjutnya Anggota DPR: M. Natsir, Sosok Lengkap Negarawan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?