Hidayatullah.com– Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengaku sangat khawatir dengan tuduhan makar kepolisian yang dialamatkan pada penggerak Aksi 313 Muhammad Al-Khaththath dan sejumlah aktivis Muslim.
Tuduhan ini kalau tidak dirinci secara jelas, kata Maneger, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Warga negara nantinya jadi tidak punya hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, ujarnya.
“Padahal sebetulnya itu adalah hak konstitusional,” tegas Maneger kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (07/04/2017).
Terkait pasal makar, menurut Maneger, aparat kepolisian tidak boleh menafsirkan sendiri pasal itu sehingga berlaku represif dan otoriter.
“Mesti ada logika publik di situ, ada keadilan publik di situ yang bisa memastikan apakah betul terjadi makar apa tidak,” terangnya.
Maneger menyeru kepolisian bertindak profesional dan independen. Tidak boleh, kata Maneger, polisi diintervensi pemerintah dan menjadi alat kekuasaan.
Terakhir, Maneger berpesan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai prosedur dan hati-hati membuat narasi, khususnya mengenai penghinaan SARA dan ujaran kebencian.* Andi