Hidayatullah.com– Secara resmi Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (26/04/2017) pagi ini.
Pelaporan itu terkait penuntutan persidangan penistaan agama dengan terdakwa Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017) lalu.
Pelaporan rencana dilakukan pada pukul 09.30 WIB di Kantor Komjak, Jl Rambay No 1A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: Terkait JPU, Pimpinan MPR Desak Komisi III DPR Panggil Komisi Kejaksaan
“Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani,” ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, semalam.
Ia mengatakan, hak menuntut dari JPU tersebut seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan memperhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).
Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo
Alhasil, lanjutnya, JPU di persidangan penistaan agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Ahok.
“Atas dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis,” pungkasnya.*