Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Meski Rokok Disebut “Produk Legal”, Dinilai Tak Serta Merta Boleh Diiklankan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Juli 2017 13:26 1:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Juli 2017 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Terkait pencabutan larangan iklan rokok pada Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai keliru, jika hanya mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan iklan rokok karena rokok merupakan produk legal.

Sebab, ada berbagai keputusan MK terkait UU Kesehatan pasal 113 dan 114 (perkara nomor 19/PUUVIII/2010, nomor 55/PUUIX/2011, nomor 24/PUUX/2012, nomor 66/PUUX/2012) yang menegaskan bahwa rokok adalah zat adiktif.

Demikian pandangan hukum Muhammad Joni dari Indonesian Lawyer Assosiation for Tobacco Control, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau. Koalisi ini menolak draf RUU Penyiaran versi Baleg DPR.

Baca: Jika Bolehkan Iklan Rokok, Pemerintah Dinilai Sedang Membunuh Generasi Mendatang

Oleh karena itu, jelas Joni, iklan rokok harus dilarang sebagaimana diberlakukan pada zat adiktif lainnya, seperti alkohol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia melanjutkan, posisi rokok sebagai produk legal tidak serta merta menjadikannya boleh diiklankan. Sebab ada produk legal yang tidak normal, dilarang untuk diiklankan.

Yakni, jelasnya, produk yang memerlukan pengawasan khusus dan penggunaannya bisa merugikan masyarakat sehingga peredarannya perlu dikendalikan.

Seperti psikotropika untuk kepentingan medis dan susu formula, yang keduanya dilarang beriklan karena penggunannya harus diawasi secara ketat. Begitu pula barang berbahaya seperti rokok.

Baca: Pencabutan Larangan Iklan Rokok, Ketum Pemuda Muhammadiyah: Itu Legalisasi Hoax

“Maka semestinya rokok juga disamakan seperti alkohol yang tidak bisa diiklankan secara bebas kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam sistem hukum di Indonesia, peredaran dan promosi barang tersebut diatur dan dilarang diiklankan. “Sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat,” terang Joni.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholBadan LegislasiBaleg DPRdampak iklan rokokdampak merokokdraf Rancangan Undang-undangiklan rokokiklan televisiIndonesian Lawyer Assosiation for Tobacco ControlKoalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian TembakauKomisi Perlindungan Anak Indonesiakontroversi RUU PenyiaranmerokokMKMuhammad Jonipenyiaranperilaku tidak sehatproduk legalRUU Penyiaransiaran televisisusu formulatelevisizat adiktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Untuk Indonesia, CSIL Merasa Perlu Mendorong Desain ‘Kepemimpinan Nubuwwah’
Tulisan selanjutnya Film “Aku Kamu adalah Kita” Tembus 4 Juta Penonton

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?