Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Undang-Undang Baru Calon Pengantin Muslim di Bawah Umur di Singapura

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2017 13:56 1:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Agustus 2017 13:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pasangan Muslim di bawah umur diwajibkan mengikuti program persiapan rumah tangga, sedangkan pasangan yang ingin bercerai harus menghadiri program konseling sebagai bagian dari amandemen-amandemen terhadap UU Hukum Islam yang disetujui parlemen Singapura hari Rabu, (01/08/2017).

Dalam undang-undang terbaru, pasangan Muslim di bawah usia 21 tahun dan ingin menikah harus menghadiri sepenuhnya program persiapan rumah tangga yang disetujui oleh Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga.

Selain itu, orang tua bagi pasangan bawah umur kini harus memberikan izin sebelum pernikahan dilakukan dan mereka juga didorong agar terlibat dalam sesi-sesi ‘pra-nikah’ tersebut.

Baca: Nikah Dini Boleh, Hamil Dini Jangan

Sebelum ini, hanya izin wali diperlukan bagi calon pengantin perempuan.

Meskipun jumlah pernikahan pasangan Muslim semakin meningkat, pernikahan pasangan bawah umur, di mana salah seorang dari mereka setidaknya berumur bawah 21 tahun pada hari pernikahan,  tulis sebuah media lokal.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menteri Kesejahteraan Masyarakat Islam Singapura, Dr Yaacob Ibrahim mengatakan pernikahan pasangan bawah umur lebih mudah “terpengaruh”.

“Jadi, langkah ini menekankan betapa pentingnya dukungan orangtua dan wali sebagai pembimbing kepada pasangan pengantin bawah umur, lebih-lebih lagi pada tahap awal pernikahan yang begitu genting. Ini penting untuk membantu pasangan muda membangun dasar rumah tangga yang kokoh untuk bertahan seumur hidup , “tegas Yaacob.

Baca: Hindari Perceraian, Warga Balikpapan dan Sekitarnya Diajak Ikut Seminar Pra Nikah ini

Sementara itu, bagi pasangan Muslim yang ingin bercerai, mereka terlebih dahulu harus menghadiri Program Konseling Pernikahan Mahkamah Syariah, sebelum mengajukan perceraian, untuk melihat apakah rumah tangga mereka bisa diselamatkan.

Mahkamah Syariah juga berwenang untuk merujuk pasangan ke sesi konseling lanjut atau program dukungan keluarga pada setiap tingkat proses penceraian.

Menurut catatan, sekitar 64 persen kasus perceraian di Singapura dalam waktu lima tahun lalu melibatkan sedikitnya seorang anak bawah usia 21 tahun, dengan lebih 85 persen kasus melibatkan sekurang-kurangnya seorang anak bawah usia 14 tahun.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bawah Umurcalon pengantinMuslimPasangan Muslimperceraiaanpernikahanpernikahan dinirumah tanggasingapuraundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya China Resmi Buka Pangkalan Militer Luar Negeri Pertama di Djibouti
Tulisan selanjutnya 60 Warga Sipil Terbunuh dalam Serangan Udara Pimpinan AS di Kota Deir az Zour

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?