Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Fatwa Mufti Mesir Picu Kehebohan Netizen

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Agustus 2017 06:06 6:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Agustus 2017 07:15
Bagikan
Darul Ifta al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir)
Bagikan

Hidayatullah.com–Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh mufti Mesir, Shawki Allam, yang memperbolehkan dana Zakat untuk digunakan pada pasukan keamanan yang memerangi terorisme, melahirkan perdebatandi kalangan para netizen di situs jaringan sosial.

Allam mengatakan dalam wawancaranya di program “Dialog Mufti“, yang disiarkan ON Live channel, bahwa “ulama-ulama terdahulu menafsirkan ‘uang yang dikeluarkan karena Tuhan’ sebagai uang zakat yang digunakan membeli senjata dan mendanai tentara yang bertempur melawan musuh-musuhnya, dan ini merupakan sebuah perjuangan keamanan, disertai dengan perlawanan intelektual terhadap ekstrimisme,” kutip middleeastmonitor.com.

Baca: Lembaga Fatwa Mesir Dari Masa Ke Masa

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang semua Muslim harus patuhi. Dan merupakan 2,5% dari jumlah kekayaan seorang Muslim yang dianggap sudah wajib mematuhi Zakat. Terdapat aturan yang ketat mengenai bagaimana dan pada siapa Zakat dapat diberikan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa orang-orang berkekurangan di masyarakat yang dapat menerima uang itu. Secara tradisional, menyalurkan dana pada orang-orang yang menjaga keamanan tidak dianggap sebagai penggunaan dana Zakat yang benar.

Dia menambahkan bahwa “metode-metode dalam menghadapi ekstrimisme telah berubah sejak jaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam hingga sekarang.”

Baca: Zakat untuk Biaya Pernikahan

Mufti itu menjelaskan bahwa kegagalan dalam menghadapi ekstrimis menyebabkan korupsi dan runtuhnya masyarakat, dia mengatakan: “Pena sejajar dengan senjata, seperti pertempuran kata-kata dan pemikiran persis seperti perjuangan keamanan.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Fatwa tersebut memicu berbagai respon dari sejumlah aktivis di twitter, yang mereka anggap memperbolehkan militer dan polisi untuk mengambil dana Zakat di Mesir dengan dalih melawan terorisme.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwaMesirMuftiterorismeulama Mesirzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Islam dan Pembebasan Indonesia
Tulisan selanjutnya Bela Viktor, Partai NasDem Memutuskan Tidak Minta Maaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?