Hidayatullah.com– Presien Joko Widodo menyampaikan pernyataannya kembali terkait polemik soal “Full Day School” (FDS) maupun kebijakan Lima Hari Sekolah (LHS).
Menurut Presiden Jokowi, tidak ada keharusan sekolah digelar selama lima hari dalam sepekan. Jokowi juga bilang, yang selama ini telah bersekolah selama 6 hari per pekan, dipersilakan saja.
“Saya tegaskan lagi: tidak ada keharusan untuk 5 hari sekolah. Yang selama ini 6 hari silakan lanjutkan. Tidak perlu berubah -Jkw,” ujar Jokowi melalui akun media sosial terverifikasinya di Twitter, Senin (14/08/2017). Inisial “Jkw” menandakan kicauan itu disampaikan langsung oleh Jokowi.
Baca: Komnas HAM Prihatin Ujaran Kekerasan oleh Anak pada Demo Kebijakan LHS
Di sisi lain, masih menurut Jokowi, bagi sekolah yang telah maupun akan menerapkan program FDS, tidak dilarang.
“Sekolah-sekolah yang sudah atau mau menerapkan program Full Day School tetap dibolehkan, asalkan diterima masyarakat dan tokoh agama setempat -Jkw,” jelasnya.
Pada intinya, menurut Jokowi, FDS sifatnya luwes atau menyesuaikan.
“Intinya program pendidikan karakter Full Day School, fleksibel. Yang terpenting pendidikan anak didik tetap berkualitas -Jkw,” ujarnya lewat @jokowi.
Baca: IASS: Lahirkan Para Tokoh Pejuang Kemerdekaan RI, Pendidikan Diniyah Patut Dilestarikan
Kicauan Jokowi itu menuai beragam tanggapan. Ada yang setuju, ada yang tidak. Ada pula yang mempertanyakan kekuatan hukum kicauan di medsos tersebut.
“Apa ucapan Bapak (Presiden) itu memiliki kekuatan hukum seperti layaknya permendikbud?” ujar warganet dengan akun win arti @iuin mengomentari salah satu dari tiga kicauan Jokowi tersebut.
“Perlu payung hukum yang jelas,” tambah mindriyanto @indriyantomd.
Sedangkan Nur Faizin Darain @jenDarain berujar, “Tp kebijakan ‘ngambang’ spt ini prakteknya di bawah rawan konflik Pak,terkesan pak Presiden cari aman.Kami ttp meminta #CabutPermendikbud23.”
Baca: Penjelasan Kemendikbud Soal Pendidikan Agama di Sekolah
Yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Penelusuran hidayatullah.com pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud, Kamis (29/06/2017), Permendikbud itu terdiri dari 11 pasal, ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, tanggal 12 Juni 2017.
Pada pasal 2 ayat (1) berbunyi:
Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi:
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 5 ayat (5) berbunyi:
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Baca: Permendikbud “Hari Sekolah”, MUI Berharap Pemerintah Tak Buru-buru Memberlakukannya
Pasal 5 ayat (6) berbunyi:
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ayat (7) berbunyi:
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.*