Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kebebasan Berserikat Dinilai Tak Boleh Dikebiri Kekuasaan Apapun

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2017 17:31 5:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Agustus 2017 17:31
Bagikan
Aksi 287 umat Islam memprotes Perppu Ormas di Jakarta, Jumat (28/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com  Anggota Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Kapitra Ampera, mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak dasar manusia yang sangat vital dan sifatnya universal.

“Tidak boleh dikebiri kekuasaan apapun,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/08/2017).

Menurutnya, dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, negara telah mengambil jalan pintas.

Dikarenakan, sambungnya, tidak ada alasan yang darurat yang membenarkan perlunya dikeluarkan perppu tersebut.

Baca: MK Diminta Nyatakan Perppu Ormas Tak Berkekuatan Hukum Mengikat

Baca: Dinilai Berbahaya, Bila Pergantian Kekuasaan Lalu Buat Tafsir Tunggal Pancasila

“Karenanya kami meminta kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menunda dahulu pemberlakuan Perppu ini sampai ada keputusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga, terang Kapitra, ada kepastian hak-hak demokrasi yang benar-benar dijamin oleh negara.

Ia menilai, upaya pemerintah menerbitkan Perppu Ormas juga sebagai bentuk pengebirian kebebasan yang dilakukan pemerintah.

“Ini bisa dibilang telah melakukan kejahatan negara (state crime),” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hak warga negaraHAMKapitra Amperakebebasan berpendapatkekuasaanMahkamah KonstitusiMKormas IslamOrmas Islam untuk KeadilanPembubaran HTIpenguasaPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasTim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilanuji materil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Besok Tayang Perdana, Film “Nyai Ahmad Dahlan” Diyakini Beri Nilai Positif bagi Bangsa
Tulisan selanjutnya Usai Terima Pimpinan Partai Komunis, Ketua DPR Setya Undang Parlemen Vietnam ke Bali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?