Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Terkait BPJPH, Ini 3 Kewenangan MUI soal Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2017 14:42 2:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Oktober 2017 14:42
Bagikan
[Ilustrasi] Sertifikat Halal MUI tertempel pada salah satu kios penjualan daging di Depok, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kemarin, Rabu (11/10/2017), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Kementerian Agama di Jakarta. Peluncuran BPJPH bukan berarti menghilangkan wewenang dan peran penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk halal.

Terkait BPJPH, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am menyatakan, MUI mempunyai 3 kewenangan sesuai Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pertama, kata Ni’am, penetapan kehalalan produk masih menjadi kewenangan MUI.

“Sebagaimana sekarang kita rapat rutin komisi fatwa. Mekanisme penetapan kehalalan produk tetap di komisi fatwa (MUI), dan itu tidak berubah baik setelah maupun sebelum adanya UU (JPH),” tuturnya kepada hidayatullah.com di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Baca: Kemenag Resmikan BPJPH, Kewenangan Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI

Selain itu, jelasnya, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga masih menjadi otoritas MUI.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

“Kalau sebelumnya itu menganut mazhab tunggal, yaitu LPPOM MUI, sekarang mazhab berbilang,” imbuh Ni’am.

Artinya, jelas Ni’am, bisa jadi pemeriksaan dilakukan oleh LPH, akan tetapi akreditasi dilakukan oleh MUI.

“Karena profesi LPH dengan auditor bekerja sebagai saksi yang secara detail melakukan pemeriksaan ingredient, komposisi, dan juga proses produksi bahan yang akan dibawa ke MUI guna memperoleh penetapan kehalalan,” ujarnya.

Yang ketiga, sambungnya, sertifikasi auditor juga akan tetap dilakukan oleh MUI.

“Auditor-auditor sebagai pelaksana pemeriksaan harus memenuhi requirement (syarat. Red) dan juga tersertifikasi MUI dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niamauditor halalBadan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHfatwa halalJaminan Produk HalalJPHKemenagKementerian AgamaLembaga Pemeriksa HalalLPHLPPOM MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIproduk halalSekretaris Komisi Fatwa MUIsertifikasi halalUU No 33 Tahun 2014 tentang JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisikan Seword.com, Pemuda Muhammadiyah: Bentuk Tanggung Jawab Moril
Tulisan selanjutnya KH Arifin Ilham Sebut Publikasi Poligaminya Bantahan untuk Kaum Liberal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?