Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Warga Baduy Tolak Kolom Agama Penghayat Kepercayaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2017 08:13 8:13 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2017 08:13
Bagikan
[Ilustrasi] Salah seorang dai, Ustad Nurkib, bersama masyarakat Baduy di Lebak, Banten.
Bagikan

Hidayatullah.com– Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, menolak kolom agama ditulis di KTP elektronik (KTP-e) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai penganut kepercayaan.

“Kami sangat keberatan dan menolak jika identitas KTP-e dan KK agama warga Baduy dicantumkan penghayat kepercayaan,” ujar Santa (45), warga Baduy, di Lebak, Rabu (15/11/2017) lansir Antara.

Masyarakat Baduy sejak nenek moyang menganut agama “Selam Wiwitan” dan bukan penghayat kepercayaan. Bahkan, agama “Selam Wiwitan” lebih dahulu dibandingkan dengan organisasi penghayat kepercayaan.

Masyarakat Baduy tentu akan menolak jika ditulis kolom agama dengan nama penghayat kepercayaan pada KTP-e maupun KK.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) segera direalisasikan kolom agama masyarakat Baduy.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apabila masyarakat Baduy memiliki KTP-e dengan kolom agama “Selam Wiwitan” tentu bisa berpartisipasi pada Pilkada Lebak 2018.

“Kami tidak akan membuat KTP-e jika dicantumkan agama penganut kepercayaan,” ujarnya.

Samari (65), warga Baduy lainnya mengaku sejak 1970-2013 agama masyarakat Baduy tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama “Selam Sunda Wiwitan”.

Namun, pada 2013 sampai 2017 dikosongkan karena adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dengan diakui enam agama, yakni Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

“Kami berharap pemerintah bisa kembali pada kolom agama di KTP-e dan KK dicantumkan `Selam Wiwitan`,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, saat ini penulisan aliran kepercayaan di kolom agama bagi para penghayat kepercayaan sudah mulai mengerucut dua opsi. Yakni, ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat kepercayaan.

Usulan itu berdasarkan hasil putusan MK yang menyarankan teknis penulisan aliran kepercayaan yang dianut oleh warga di kolom agama KTP-e tidak harus ditulis secara spesifik.

Namun, penulisan dua opsi di atas itu belum final dari pemerintah. “Kami hingga kini masih mendiskusikan penulisan dua opsi itu dengan pihak terkait,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prihatin Kondisi Rohingya, Musisi Irlandia Kembalikan Penghargaan
Tulisan selanjutnya KH Ma’ruf Amin: Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP Merusak Tatanan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?