Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Singgung MK, Ketua MPR Nilai Homoseksual Intoleran dan Perusak NKRI

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Desember 2017 21:01 9:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Desember 2017 21:01
Bagikan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat menyampaikan sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Kaltim, Jumat (15/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua MPRI RI, Zulkifli Hasan, menghadiri undangan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (15/12/2017).

Hadir sebagai pembicara tunggal, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan pentingnya para santri paham sejarah kemerdekaan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Peran santri dan ulama dalam memerdekakan NKRI dengan pekikan takbir adalah fakta sejarah yang tak terbantahkan,” kata Zulkifli dengan penuh semangat di depan 1.000-an santri dan jamaah yang hadir.

Baca: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Pimpinan MPR: Perpecahan Musuh Utama Bangsa

Menanggapi banyak tudingan kepada santri dan ulama sebagai intoleran dan anti kebinekaan karena Aksi 212, Zulkifli menekankan, “Demo tidak ada masalah, dijamin oleh undang-undang.”

Justru, lanjutnya, “Yang intoleran dan merusak NKRI adalah laki-laki pacaran dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan (homoseksual, Red),” ujarnya sambil menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan (judicial review) sejumlah pasal kesusilaan terkait lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: ‘MK Tolak JR Pasal Kesusilaan Berdampak Makin Rentannya Kejahatan Seksual’

Ketua Yayasan Pesantren itu, Hamzah Akbar, dalam sambutannya menyampaikan, dai-dai Hidayatullah yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia adalah bukti mereka cinta NKRI.

Hamzah pun berterima kasih pada Ketua MPR RI atas kehadirannya melakukan sosialisasi tersebut.

Ia berharap, pemimpin bangsa ke depan adalah yang bisa merekatkan berbagai komponen dalam NKRI.

Baca: MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, MK menolak seluruhnya gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, nomor perkara 46/PUU-XIV/2016, Kamis (14/12/2017).

Keputusan itu diambil setelah mayoritas hakim menolak, dengan komposisi 5 (lima) hakim menolak, sedangkan 4 (empat) lainnya setuju terhadap gagasan atau gugatan yang disampaikan pemohon. Pasal-pasal yang digugat itu terkait homoseksual (LGBT).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi 212Bhinneka Tunggal IkaHakim MKhomoseksualjudicial reviewKetua MPR RIkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusiMajelis Hakim MKmoralNKRInorma agamapancasilaPerzinaanPerzinahanPondok PesantrenSadli Israsantrisidangsosialisasi 4 Pilar MPRuji materiUUD 1945zinaZulkifli Hasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kristolog: Pemurtadan Banyak Dilakukan dengan Melecehkan Nabi Muhammad
Tulisan selanjutnya Dewan Kota Paris: Hewan Tak Boleh Ikut Sirkus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?