Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Senator Komisi III Desak Perpres Bebas Visa Dicabut

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Januari 2018 09:45 9:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Januari 2018 09:40
Bagikan
Ilustrasi: Penangkapan tenaga asing dari China
Bagikan

Hidayatullah.com– Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan harus dicabut, karena telah membebani negara.

Tidak saja pemerintah harus menambah jumlah personel pengawas orang asing, tapi juga membutuhkan tambahan anggaran.

Kehadiran banyaknya orang asing, jangan selalu dianggap membanggakan. Sebaliknya, bisa menimbulkan banyak masalah sosial, politik, dan keamanan.

Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, di hadapan rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/01/2018).

Baca: Tak Bisa Tunjukkan Izin Tinggal, 38 Pekerja asal China Diringkus Polres Bogor

Selama ini, bila ada masalah dengan orang asing di dalam negeri, selalu Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi yang disalahkan. Ini pandangan yang salah, kata politisi PDI Perjuangan ini. Harus dilihat dulu apa kesalahan yang diperbuatnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Arteria, bila orang asing itu ternyata teroris, maka jadi urusan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Bila orang asing itu menyelundupkan narkoba, menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dan bila bermasalah dengan urusan tenaga kerja, maka ada Kementerian Tenaga Kerja yang mengatasi. Bila sudah ada di dalam negeri, para orang asing itu bukan urusan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi lagi.

“Kedaulatan Dirjen Imigrasi adalah saat memasukkan orang asing dengan bebas visa atau visa kunjungan. Sampai di situlah kedaulatan Dirjen. Begitu ditangkap di dalam negeri, itu bukan kewenangan Dirjen lagi. Kalau orang asing itu ternyata teroris bukan urusan Dirjen, tapi BNPT. Kalau terkait narkoba urusan BNN, dan kalau ada masalah tenaga kerja, itu Kemenaker. Masalah ini harus didudukkan dengan benar,” ucap Arteria lansir Parlementaria.

Baca: Visa Jalur Cepat China Khusus Ekspatriat Papan Atas

Pihaknya mengapresiasi terbentuknya Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) oleh Kemenkum HAM. Untuk itu, tim ini perlu disosialisasikan ke masyarakat secara proporsional.

“Jangan sampai Kemenkum HAM dibebani yang bukan porsinya. Kasihan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi,” kilah politisi dari dapil Jatim VI itu.

Arteria menuding adanya perkampungan Arab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, adalah salah satu yang perlu mendapat pengawasan ketat. Belum lagi ada masalah human trafficking, yaitu banyak orang asing yang bekerja di klub-klub malam.

Ini masalah sosial yang tidak ringan. Dan menurut Arteria, masalah hulunya ada di Perpres tersebut yang perlu segera dievaluasi.

Beberapa waktu lalu, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin atas operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara membuka sisi lain soal keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di hotel tersebut. Setidaknya ada 104 TKA dari beberapa negara yang harus diklarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengemukakan hal ini. Keberadaan para TKA di Alexis itu juga diperkuat dengan pemberitaan sejumlah media nasional. Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik.

“Lalu, pertanyaannya apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?” ungkap Okky penuh tanda tanya, Kamis (02/11/2017) sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.*

Baca: Kasus Alexis, DPR Desak Kemnaker Audit TKA di Tempat Hiburan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alexisanggota Komisi III DPR RIArteria DahlanBebas visa kunjunganhuman traffickingKementerian Hukum dan HAMMenteri Hukum dan HAMpekerja asing ilegalpenutupan AlexisPeraturan PresidenPerpres Bebas VisaPerpres No 21 Tahun 2016Tenaga Kerja AsingterorismeTKAvisawarga negara asingWNA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rezim Bashar Bunuh 216 Warga Sipil di Ghouta Timur Sejak Desember
Tulisan selanjutnya Muslim at-Thahiry Kembali Tepilih jadi Ketua Tanfidhi FPI Aceh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?