Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terima Masukan MUI, Bamsoet Siap Mundur Jika DPR Dukung LGBT

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Februari 2018 09:35 9:35 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Februari 2018 09:35
Bagikan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (empat dari kiri) bersama Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dan jajarannya pada pertemuan di Aula Buya Hamka, Gedung Pusat MUI, Selasa (06/02/2018).
Bagikan

 

Hidayatullah.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menepis tudingan bahwa DPR RI mendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Jadi, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran agama dan moral bangsa,” ujar Bamsoet dalam pertemuan dengan Pengurus MUI di Aula Buya Hamka, Gedung Pusat MUI, Selasa (06/02/2018).

Ketua DPR mengapresiasi prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan informasi mengenai pembahasan RUU KUHP sekaligus penyampaian aspirasi dari MUI dan ormas-ormas Islam. Ketua DPR menerima masukan MUI terkait LGBT pada pembahasan RUU itu.

“RUU KUHP sangat penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasarkan Pancasila. Karena UU KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda, sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita,” ujar Bamsoet.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wantim MUI: Menolak LGBT Berarti sesuai Pancasila

Seperti diketahui, UU KUHP yang baru sudah bertahun-tahun dinantikan oleh masyarakat, tetapi baru DPR periode ini yang katanya sungguh-sungguh merealisasikan keinginan tersebut.

Bamsoet menjelaskan, ada beberapa isu yang menjadi perhatian, khususnya dari kalangan umat Islam, antara lain LGBT, Perzinaan, Penistaan Agama, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP, dari paling lama 5 tahun menjadi 9 tahun. Semua Fraksi di DPR RI menyetujuinya,” ujar Bamsoet.

Begitupun dengan Penistaan Agama, Perzinaan, dan KDRT, menurut Bamsoet hukumannya sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP.

Baca: Ketum MUI: Harus Ada UU Hukum Pidana Zina dan LGBT

“Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, Perzinaan, Penistaan Agama, maupun KDRT. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab,” jelas Bamsoet.

Bamsoet juga berjanji kepada jajaran pengurus MUI, akan mendorong Menteri Agama, Menteri Keuangan, dan pihak terkait agar MUI bisa menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri.

“Saya akan meminta kepada Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan MUI bisa menjadi Satker sendiri. Karena kita ketahui MUI sangat banyak mengurusi permasalahan umat, sementara anggaran yang didapat jauh dari mencukupi,” tambah Bamsoet.

Pada kesempatan itu, Kiai Ma’ruf menegaskan, MUI akan memberikan rumusan RUU KUHP agar sesuai dengan norma agama, UUD 1945, dan Pancasila.

Baca: MUI: Tidak Ada Kata Toleransi pada LGBT dan Aliran Sesat

Rais ‘Aam PBNU ini mengatakan, struktur berpikir yang dibangun harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945, karena itulah kesepakatan dalam membangun bangsa dan negara. “MUI memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan pasal-pasal kesusilaan dalam RUU KUHP,” ujarnya.

Hadir dalam acara ini, antara lain Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Sekjen MUI Dr Anwar Abbas. Sedangkan Bamsoet datang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad sebagaimana dirilis.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang SoesatyoBamsoetbiseksualDPR RIgayKetua DPR RIKetua Umum MUIKH ma'ruf AminKUHPlesbianlgbtMUIRKUHPRUU KUHPtransgender
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Julian Assange Dikirimi Bubuk Putih Misterius
Tulisan selanjutnya Mantan Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Sesuai Amanat Konstitusi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?