Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

‘Indonesia Boleh Mengatur LGBT, Tidak Melanggar HAM’

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2018 11:17 11:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2018 11:12
Bagikan
Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Maneger Nasution di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Maneger Nasution mengatakan, hak asasi manusia (HAM) di Indonesia bukanlah HAM yang menganut kemutlakan.

Hal itu, terang Direktur Pusdikham UHAMKA ini, tercermin dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia.

“Pasal 28A sampai 28I semua berkaitan HAM dibolehkan, tapi kemudian dibatasi pada Pasal 28J, karena itu boleh Indonesia mengatur soal LGBT. Dan itu tidak melanggar HAM,” ujarnya di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/02/2018).

Baca: Maneger: Publik Perlu Mencatat Parpol yang Setuju LGBT

Dimana dalam Pasal 28J ayat 1 dijelaskan, setiap orang wajib menghormati HAM  orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan pada ayat 2 menerangkan, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM

Terlebih, sambung Maneger, di United Nation (PBB) sebetulnya tidak pernah ada kesepakatan secara mutlak tentang kebebasan LGBT. Sehingga jika tidak pernah diatur secara rinci, maka etika pergaulan internasionalnya tidak mengganggu negara lain.

“Dan peraturan yang berlaku adalah peraturan masing-masing negara. Indonesia sedang mengatur hukum nasionalnya, maka seharusnya siapapun di luar Indonesia tidak boleh intervensi kepada kita. Karena salah satu nilai HAM yang paling universal adalah dignity, yakni nilai kehormatan sebagai sebuah bangsa,” jelasnya.

Baca: LGBT Dianggap HAM, Begini Respons LDNU

Karena itu, Maneger mendorong, agar sebaiknya Presiden Joko Widodo dan DPR berani menyatakan tidak terhadap intervensi asing, khususnya dalam proses penyusunan RKUHP yang sedang dalam tahap finalisasi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualdan transgenderDirektur Pusdikham UhamkagayHak Asasi ManusiaHAMhomoseksualIrlandiakebebasanKriminalisasi LGBTKUHPkumpul kebolesbianlgbtLGBT dan HAMLGBT di IndonesiaManeger Nasutionmantan Komisioner Komnas HAMmoralnorma agamaPasal 28 UUD 1945pasal homoseksualpasal LGBTPBBpergaulan bebasPerzinaanPerzinahanRevisi Undang-Undang KUHPRUU KUHPsidangtransgenderzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terkait Al-Maidah 51, PP Muhammadiyah: Menyampaikan Ajaran Agama Kewajiban
Tulisan selanjutnya DPR Diminta Kongkretkan Dukungan Pengaturan LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?