Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mantan Ketua MK Soroti Pasal Kritik DPR dan Penghinaan Presiden

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Februari 2018 21:58 9:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Februari 2018 10:05
Bagikan
Ketua Umum ICMI Jimly Ash-Shidiqie dalam jumpa pers di kantor ICMI, Jakarta, Rabu (09/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pasal kritik DPR dalam Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dikritik oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie.

“Itu pasal yang tidak perlu. Berlebihan,” respons dia saat ditanya hidayatullah.com seusai kajian “Umat Islam dalam Spektrum Politik” di aula A.H. Nasution Masjid Cut Meutia, Jakarta, Rabu (14/02/2018).

Sebab menurutnya DPR sebagai lembaga tidak memiliki perasaan. Maka, tidak mungkin merasa terhina.

Karena itu, kata Jimly, “Bagaimana mau diterapkan pasal penghinaan?”

Baca: DPR Setujui Revisi UU MD3, Dahnil Sampaikan Kritikan

Sama halnya dengan institusi presiden. Presiden itu sebuah institusi. “Yang terhina itu orangnya. Lah kalau orangnya, dia ngadu, namanya delik aduan. Jadi bukan delik biasa,” terang Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasal kritik presiden menurutnya juga sebuah kemunduran karena kembali pada pasal zaman kolonial.

“Harusnya pemimpin zaman now itu berpikirnya maju ke depan, jangan mundur ke belakang. Kalau dia hanya melihat kepentingan jangka pendek, itu bisa dimengerti. Tapi kalau dalam perspektif jangka panjang itu counterproductive. Berbahaya bagi demokrasi dan perkembangan kualitas peradaban bangsa. Mundur kita,” paparnya.

Baca: RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Kemunduran Demokrasi

Bagi yang tidak puas dengan pasal kritik DPR, kata dia, bisa mengujinya ke MK. Kalau bertentangan dengan konstitusi, maka bisa dibatalkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, Pasal 122 huruf K pada revisi UU MD3 dimaksudkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari DPR RI, terutama dalam memberikan kritik terhadap pemerintah.

“Terutama tupoksi dalam hal mengkritisi pemerintah,” ujar Fadli saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/02/2018).* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiDPDDPRDPRDFadli ZonFraksi PPPICMIIkatan Cendekiawan Muslim se-Indonesiaimunitas DPRJokowiKetua Umum ICMImantan Ketua MKMPRpasal penghinaan presidenpenghinaan presidenPerubahan Kedua atas UU MD3presidenPresiden Joko WidodoRapat Paripurna DPR RIRevisi UU MD3RKUHPRUU KUHPtupoksi DPRUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014UU MD3Wakil Ketua DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jimly: Tidak Mungkin Materi Khutbah Diseragamkan
Tulisan selanjutnya Iran dan Propaganda Internasionalisasi “Dua Tanah Suci”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?