Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Pemakai Cadar Harus Dihormati

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Maret 2018 20:37 8:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Maret 2018 20:37
Bagikan
Menag Lukman Hakim Saifuddin bersama Aa Gym (kanan) pada Aksi Bela Palestina di lapangan Monas, Jakarta, 17 Desember 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Terkait kasus persekusi cadar di perguruan tinggi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, meskipun ada perbedaan pendapat soal cadar, tapi, mereka yang menggunakan cadar harus dihormati sebagai keyakinannya dalam beragama.

“Di antara umat Islam itu berbeda pandangan, ada yang mengatakan cadar itu ada wujud dari pengamalan keyakinan agamanya, meskipun kita tidak setuju kita harus hormati sebuah keyakinan keagamaan, sebagaimana kita juga harus hormati mereka yang tidak meyakini cadar itu bagian dari kewajiban agama,” ujar Lukman berpendapat.

Hal itu ia sampaikan kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai membuka acara Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Training of Trainer “Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)” di Hotel Lumire, Jakarta, Kamis (08/03/2018).

Baca: Lagi, UIN Sunan Ampel Surabaya Tak Bolehkan Mahasiswi Bercadar

Menag menyatakan, semua pihak harus membangun toleransi yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati satu sama lain, dan tidak boleh saling memaksakan.

“Ini adalah pandangan yang sangat beragam. Oleh karenanya masing-masing kita, baik yang meyakini bahwa cadar itu bagian dari pengamalan agama maupun yang menyatakan bukan bagian dari pengamalan agama, masing-masing harus saling membangun toleransi yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak saling memaksakan,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pelarangan Cadar di UIN

Soal pelarangan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Lukman berpendapat bahwa hal itu terkait persoalan administratif dan akademis. Ia berpendapat bahwa pelarangan itu lebih pada tata tertib di UIN Suka.

“Yang dilakukan oleh UIN Yogyakarta lebih kepada mekanisme program akademik yang harus dilakukan secara terukur dan bisa dipertanggungjawabkan oleh masalah-masalah yang mereka hadapi, Itu kewenangan penuh program tinggi keagamaan. Itu otonomi kampus,” Lukman berpendapat.* Zulkarnain

Baca: DPR: Pelarangan Cadar sebaiknya segera Dicabut

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cabang agamacadardiskriminasifuru'iyahHAMintoleransilarangan bercadarLukman Hakim Saifuddinmahasiswi bercadarMenagMenteri Agamapelarangan cadarPemuda Muhammadiyahperbedaan pendapatUINUIN larang cadarUIN SUKAUIN Sunan KalijagaUIN Yogyakarta larang cadarUniversitas Islam NegeriUniversitas Islam Negeri Yogyakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Air India Tegaskan Peroleh Izin Gunakan Udara Saudi untuk Terbang Menuju Tel Aviv
Tulisan selanjutnya Kemenag Sosialiasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?