Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KSHUMI: Kasus Sukmawati Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 April 2018 09:09 9:09 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 April 2018 21:27
Bagikan
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyampaikan tanggapannya atas puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang menuai polemik.

Puisi Sukmawati yang dipersoalkan itu dibacakan dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018, JCC, Senayan, Jakarta, yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan.

KSHUMI menilai kasus itu memenuhi unsur tindak pidana.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan MH, menjelaskan, dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan berikut.

Pertama, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Baca: Maneger: Polisi Diharapkan Memproses Hukum Ujaran Kebencian Sukmawati

“Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP. Apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana,” jelas Chandra dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Selasa (03/04/2018).

Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu; Dengan sengaja; Di muka umum; serta Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: bersifat permusuhan dan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca: MUI Minta Kepolisian Memastikan Proses Hukum Kasus Sukmawati

Dalam kasus Sukmawati tersebut, jelasnya, terdapat “unsur dengan sengaja”. Unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/ merendahkansuatu agama.

“Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/ menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam,” jelasnya.

Adapun unsur “di muka umum”, lanjutnya, ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri 1 orang saja sudah cukup memenuhi unsur “di muka umum”. Atau pernyataannya atau perbuatannya didengar publik, ini termasuk di muka umum.

Baca: Diduga Menghina Agama, Sukmawati Soekarnoputri Dipolisikan

“Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi,” terangnya.

Adapun “unsur perbuatan”, ini bersifat alternatif. Yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. “Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi di sini adalah penodaan terhadap agama,” imbuhnya.

KSHUMI menjelaskan, penafsiran “Agama” menurut Pasal 156a KUHP adalah; a. jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing; b. Jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; c. Agama itu sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; d. Ajaran agama yang bersangkutan; e. Kitab suci; f. Lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu agama; dan g. Tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.

Baca: Wasekjen MUI: Puisi Sukmawati Bisa Masuk Ranah Penghinaan Agama

Dari penafsiran mengenai agama, jelas KSHUMI, yang terpenuhi dalam kasus Sukmawati itu adalah tentang ajaran agama.

“Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat ‘Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu….’ Frasa kalimat lainnya ‘Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu..’,” sebutnya.

KSHUMI menjelaskan, cadar merupakan ajaran Islam. Di kalangan para imam mazhab, cadar dihukumi wajib, sunnah, mubah. Karena ini ikhtilaf, maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yang dianggap dalilnya terkuat. Artinya cadar ini merupakan ajaran Islam.

“Adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu shalat,” imbuhnya.

Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri ‘Sudutkan’ Syariat Islam, Cadar, dan Adzan Dinilai Menyinggung SARA

Dengan membandingkan sesuatu yang Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, jelas KSHUMI, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi.

Setelah mempertimbangkan hal diatas, KSHUMI menyatakan, pertama, menyeru penegak hukum untuk memproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status dan kedudukan, demi terwujudnya kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Kedua, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, aktivis, dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya,” sebutnya.

Kemudian, KSHUMI menyeru kepada ulama, aktivis Islam, umat Islam, dan seluruh sarjana hukum Muslim di Indonesia, untuk bersatu padu. “Bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,” pungkasnya.*

Baca: Sukmawati Akui Tak Tahu Syariat Islam, Ustadz Felix: Harusnya Diam Saja

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie BerkaryaAdzanBareskrim PolricadarChandra Purna IrawanIndonesia Fashion Week 2018isu SARAKetua Eksekutif Nasional BHP KSHUMIKomunitas Sarjana Hukum Muslim IndonesiaKSHUMImenyinggung SARAPasal 156a KUHPpenghinaan agamapenodaan agamaPolripuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaSARASukmawatiSukmawati dipolisikanSukmawati menghina agamaSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas Desak Liga Arab untuk Menuntut Israel di Pengadilan Internasional
Tulisan selanjutnya Malaysia Izinkan Kapal Pembawa Pengunggsi Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?