Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pergub Aceh Hukuman Cambuk Digelar di LP, Ini Sikap Menkumham

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2018 22:54 10:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2018 22:50
Bagikan
ilustrasi: Pelaksanaan hukum cambuk
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yassona Laoly mendukung pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh digelar di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Penerapan eksekusi cambuk itu sudah dipergubkan pada tanggal 28 Februari 2018. Namun Pemerintah Aceh baru menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh melakui nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kakanwil Kemenkumham Aceh A Yuspahruddin.

Baca: Prostitusi Mencoreng Aceh, Pelajar Desak Pelaku Dihukum Cambuk

Penandatangan ini juga turut disaksikan oleh Menkumham Yassona di Banda Aceh, kemarin, Kamis (12/04/2018).

Dalam hal ini, Menteri Yassona menyebutkan, pemerintah pusat khususnya Kemenkumham mendukung penuh. Namun kewenangan diserahkan kepada Pemerintah Aceh.

“Kita bersama Gubernur Aceh sudah melakukan kerja sama dan sebagai instansi pemerintah kita mendukung pelaksanaan hukum cambuk di dalam lapas,” ujar Menteri Yassona lansir KBRN.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Hukuman Cambuk di Aceh Tak Melanggar HAM

Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjelaskan, meskipun pelaksanaan cambuk dilakukan di dalam lapas, namun itu terbuka untuk masyarakat.

“Terbuka untuk masyarakat. Boleh datang ke lapas untuk melihat, yang tidak boleh bawa anak-anak, merekam dengan kamera dan handphone. Wartawan juga boleh meliput,” ujar Gubernur Aceh.

Menurutnya, aturan tersebut dipergubkan karena selama ini belum ada pergub soal penerapan eksekusi cambuk di Aceh. Ditambah lagi, selama ini setiap pelaksanaan eksekusi cambuk bisa disaksikan secara bebas termasuk anak-anak di bawah umur.

Baca: Penyabung Ayam Non-Muslim di Aceh Memilih Dihukum dengan Syariat Islam

“Selama ini panggung cambuk dijadikan sebagai setempat bersorak, menghujat, dan disaksikan oleh anak-anak di bawah umur, kita tidak ingin penerapan syariat Islam di Aceh seperti itu.

Di sejumlah negara, seperti Brunei, mereka juga menerapkan hukum cambuk, tapi pelakunya dicambuk di tempat khusus yang tidak bisa dilihat anak-anak,” tambahnya.*

Baca: Dr. Jabbar Sabil: Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Harus Ciptakan Keharmonisan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:A YuspahruddinAcehBanda AcehGubernur AcehHAMHukum Jinayathukuman cambukIrwandi YusufKakanwil Kemenkumham AcehKanwil Kemenkumham AcehKAPMI AcehKemenkumhamMenteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaMuslim di AcehpelacuranPemerintah Acehpenerapan syariat Islam di AcehQanunQanun jinayatSyariat Islam di AcehYassona Laoly
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KBRI Fasilitasi WNI Promosikan Makanan Indonesia di Pakistan
Tulisan selanjutnya Rusia akan Hentikan Pengiriman Titanium untuk Boeing dan Mesin Roket NASA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?