Hidayatullah.com– Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Fajar Asti, mengapresiasi langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyegel Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta di Jakarta Utara.
Anies mendatangi Pulau D dan menyegel bangunan dengan dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Penyegelan dilakukan karena seluruh bangunan di Pulau D tak memiliki izin.
Total ada 932 bangunan yang disegel, terdiri atas 495 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal.
Baca juga: Anies Segel Pulau D Reklamasi karena Semua Bangunan Tak Berizin
“Saya berharap, Anies konsisten menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu sampai kapanpun,” ujar Andi Fajar di Jakarta kepada hidayatullah.com, Kamis (07/06/2018).
Oleh karena itu, setelah penyegelan dilakukan, harap dia, Anies tidak menerima lobi-lobi dari pihak pengembang. Dan selanjutnya melakukan penyegelan di pulau-pulau lainnya.
“Keputusan ini harus final bukan hanya sebatas proses penegakan administrasi, tetapi harus jauh masuk ke dalam substansi bahwa proyek reklamasi adalah sebuah kejahatan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Prinsip itulah kata dia yang harus di dorong.
“Sehingga, jika suatu saat pengembang dapat melanjutkan kembali pembangunan di Pulau D tersebut, berarti Anies sedang tidak konsisten merealisasikan janji politiknya dan hanya menjadikan isu reklamasi DKI Jakarta sebagai komoditas politik pencitraan,” pungkasnya mengingatkan.*