Hidayatullah.com–Setidaknya 54,3 persen dari tentara penjajah ‘Israel’ mengisap ganja tahun lalu, dilaporkan Yedioth Ahronoth.
Surat kabar itu mengatakan dalam laporannya bahwa statistik resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Anti-Narkoba ‘Israel’ (IADA) menunjukkan peningkatan dramatis dalam jumlah personil militer yang menggunakan obat-obatan terlarang dibandingkan dengan 2009 ketika angka itu hanya 11 persen.
“Di masa lalu, merokok ganja adalah kejahatan besar di tentara. Dalam banyak kasus, anggota yang diketahui telah melakukan tindakan akan dikirim ke penjara.
“Tapi sejak Januari 2017, tentara ‘Israel’ mempraktekkan kebijakan yang lebih lunak, yang memungkinkan anggotanya untuk merokok lima kali bertugas,” kata surat kabar itu.
Yedioth menambahkan, anggota yang mengisap rokok biasa atau rokok ganja lebih dari lima kali saat bertugas tidak dibawa ke pengadilan militer atau dituntut dengan tuduhan kriminal di bawah peraturan saat ini.
Baca: [Foto] Mengapa Tentara Israel Bersenjata Lari Bawa Batu dan Pisau
Sementara itu, seorang anggota militer yang mewawancarai Yedioth mengatakan tidak ada penegakan yang dilakukan karena semua anggota perokok lainnya termasuk anggota di unit medis.
“Komandan kami mungkin tidak merokok, tetapi dia tahu anak buahnya merokok. Selama kita tidak terlibat dalam operasi militer, tidak apa-apa untuk merokok ganja, “katanya.
Juru bicara militer mengatakan gejala merokok ganja rokok selama fenomena berbahaya dan pihak terkait bekerja untuk menanganinya dengan berbagai cara termasuk pelatihan, kampanye kesadaran, investigasi dan penegakan hukum.
Sementara itu, Mahkamah Agung Israel belum lama ini telah menyetujui penggunaan kekerasan oleh militer Israel kepada penduduk Palestina selama protes dan bentrokan di perbatasan Gaza, berlangsung.
Dalam sebuah putusan setebal 41 halaman yang diterbitkan oleh Departemen Kehakiman pada malam kemarin, tiga panel dengan suara bulat menolak sebuah petisi oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina untuk mengekang penggunaan militer bersenjata yang melepaskan amunisi hidup.
Hakim Ketua Esther Hayut sebagaiaman dilansir melalui mynewshub, telah menerima sikap pemerintah, pengunjuk rasa Gaza bukanlah pengunjuk rasa damai tetapi beberapa ‘konflik bersenjata’ antara ‘Israel’ dan pemerintah Islam Gaza, Hamas.
Namun dia mengatakan, meskipun keputusan itu, pihak militer harus terus meninjau insiden tersebut dan prosedurnya.
Peraturan itu dikecam oleh masyarakat internasional setelah tentara ‘Israel’ menembak mati, setidaknya 62 warga Gaza pada 14 Mei, ketika ribuan warga Palestina keberatan dengan pemindahan resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis.*