Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Surat Terbuka untuk Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar Bali

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Januari 2014 10:06 10:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Januari 2014 10:06
Bagikan
Surat Edaran Dikdasmen No. 1174/C/PP/2002 ditandatangani Prof Hasan Walinono tentang dibolehkannya jilbab (lihat gambar)
Bagikan

Surat Terbuka untuk Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar Bali

SALAM Sejahtera untu Anda!

Tindakan Bapak melarang siswi SMAN 2 Denpasar mengenakan jilbab saat sekolah adalah tindakan yang melanggar hak warga negara dalam kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2, 28B ayat 2, 28C ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1 dan 2 pasal 28i ayat 1,2,4, dan 5, pasal 28 j ayat 1 dan 2.

Tindakan Bapak juga melanggar Surat Edaran Dikdasmen No. 1174/C/PP/2002 tentang diperkenankannya siswi mengenakan jilbab ketika sekolah.

Sekolah adalah tempat kita mendidik siswa tunduk pada peraturan. Tapi justru Bapak memberikan contoh bagaimana melanggar aturan. SMAN 2 Denpasar adalah sekolah negeri yang harus tunduk pada peraturan pemerintah RI dalam hal ini Dikdasmen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kalau Bapak ingin menerapkan aturan sesuai keinginan sendiri, silakan Bapak buat sekolah swasta yang tidak terikat dengan ketentuan pemerintah terkait seragam.

SMAN 2 Denpasar adalah sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah yang dananya berasal dari pajak, yang tentunya banyak disumbang oleh orang Islam Indonesia.

Bapak beserta pengurus sekolah digaji dan diberikan fasilitas yang berasal dari pajak.

Tidak semestinya Bapak mengecewakan mereka yang selama ini menggaji Bapak.

Untuk itu mohon Bapak bisa berpikir jernih. Kembalikan ketentuan seragam sekolah sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah RI. Mari kita berikan teladan yang baik  kepada anak didik, agar mereka kelak menjadi orang yang taat kepada konstitusi, memenuhi hak warga negara dan hak asasi manusia.

Semoga dengan kasus ini mendapat hidayah dari Yang Maha Kuasa.*

Budi Handrianto
Pekayon, Bekasi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan jilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Mulai Sebut Burma dengan Myanmar
Tulisan selanjutnya PBB Berhenti Meng-update Jumlah Korban Tewas Konflik Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro

Berita
5 Juni 2026 18:57
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?