Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gubernur ‘Nyapres’ Harus Izin Jokowi, Pakar Hukum: Itu Salah Prosedur

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juli 2018 17:33 5:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juli 2018 17:33
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Bagikan

Hidayatullah.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden.

Selain itu, PP ini juga mengatur permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Pada bab III pasal 29 ayat (1) PP itu disebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden.

“Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” begitu bunyi pasal 29 ayat (2). Kalau presiden belum memberikan izin dalam waktu tersebut, maka izin dianggap sudah diberikan.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai PP itu salah prosedur.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meski permintaan izin kepada presiden ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun menurut Margarito, penjabaran ketentuan-ketentuan yang ada di UU Pemilu, harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tidak bisa dilakukan oleh presiden,” tegasnya saat dihubungi hidayatullah.com, Kamis (26/07/2018).

Demi jelas dan tertibnya hukum, Margarito menyarankan agar PP itu dicabut segera.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calon presidencalon wakil presidencaprescawapresdemokrasiGubernurJokowiKPUMargarito KamisPakar Hukum Tata NegaraPeraturan PemerintahpolitikPP Nomor 32 Tahun 2018Presiden Joko Widodoprosedur hukum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ormas yang Menolak Dakwah UAS Dinilai Kurang Update
Tulisan selanjutnya Turki Pindahkan Pastor AS dari Penjara ke Tahanan Rumah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?