Hidayatullah.com–Sebuah pabrik makanan ringan di Chemor, Perak, Malaysia, menghadapi panggilan senilai hingga 235. 000 USD (setara Rp 3 Milyar) jika dihukum karena dicurigai menempatkan logo halal ilegal dalam kemasan makanan, kutip Kantor Berita BERNAMA.
Petugas Penegakan Petugas Penindakan dan Kepolisian Kota Perak Shamsul Nizam Khalil mengatakan bahwa pabrik berusia 20 tahun itu juga memproduksi produk kacang yang telah habis masa berlakunya dalam sertifikat halal.
“Investigasi awal mengungkapkan bahwa pabrik itu memiliki sertifikat halal untuk produk kacang pada tahun 2014, dan telah berakhir pada April 2016.
Baca: Cegah Logo Halal Palsu pada Restoran, LPPOM Luncurkan QR Code Scanner
“Sementara produk makanan pack toys (mainan mobil gula gula) diduga menggunakan logo halal tanpa persetujuan dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) atau Departemen Agama Islam, ” katanya pada konferensi pers, hari Jumat, 27 Juli 2018.
Bernama melaporkan bahwa otoritas penegak hokum menyita 479 unit paket mainan siap untuk dikemas, 445 unit mainan yang belum dikemas dan 59 paket kacang senilai Rp 4 milyar guna penyelidikan lebih lanjut.
Aparat telah memerintahkan pabrik yang telah beroperasi selama 20 tahun untuk menarik semua produk yang telah dipasarkan di negara bagian Perak dan Selangor.
“Produk pabrik yang dipasarkan ke pedagang besar di sekitar Perak dan Selangor juga perlu ditarik,” katanya.
Sementara itu, Shamsul Nizam sejak 1 Juni hingga 26 Juli, pihaknya menerima 92 keluhan dan melakukan inspeksi 4.856 lokasi di sekitar Perak.
Dari jumlah tersebut, 46.246 item diperiksa dan dua kertas kerja dibuka, masing-masing melibatkan restoran makanan cepat saji di Ipoh dan toko penjual obat di Kampar.
Secara keseluruhan, 40.842 pemeriksaan dilakukan di Perak untuk periode 1 Januari hingga 26 Juli yang melibatkan 373 kasus dengan penyitaan sebesar RM561.847 (S $ 188.207) dan denda sebesar RM45.450 (S $ 15.232).*