Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

PengadilanTurki Menolak Banding Status Tahanan Rumah Pastor AS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Agustus 2018 06:05 6:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Agustus 2018 06:05
Bagikan
Pastor Andrew Craig Brunson
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Turki telah menolak permohonan banding seorang pastor Amerika untuk dibebaskan dari tahanan rumah, dan diberi izin untuk melakukan perjalanan.

Kantor berita Anadolu Agency mengatakan, pengadilan di Izmir, Turki Barat itu, Selasa (31/07/2018), memproses banding yang diajukan pengacara pastor Andrew Brunson, namun memutuskan bahwa tidak ada perubahan dalam kasus kriminal yang didakwakan terhadapnya.

Pastor evangelis itu ditangkap Desember 2016 dan kemudian dipenjarakan, Namun pekan lalu, statusnya diubah menjadi tahanan rumah. Ia menghadapi kemungkinan hukuman penjara 35 tahun jika terbukti bersalah melakukan kejahatan yang mengatasnamakan kelompok teroris tanpa menjadi anggotanya, dan melakukan tindakan mata-mata.

Baca: Turki Pindahkan Pastor AS dari Penjara ke Tahanan Rumah

Pekan lalu, Presiden Donald Trump mengumumkan kemungkinan akan menjatuhkan sanksi karena perlakuan Turki terhadap Brunson.

Pengacara Brunson Ismail Cem Halavurt tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentarnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump sempat mengancam akan menjatuhkan “sanksi berat” terhadap Turki kecuali jika negara itu membebaskan Andrew Craig Brunson, yang dituduh membantu sebuah kelompok yang oleh Ankara dituduh berada di balik kudeta militer yang gagal pada tahun 2016.

Namun Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bertekad tidak akan tunduk pada tuntutan Amerika untuk membebaskan pastor Andrew Brunson, yang sedang diadili dengan tuduhan terorisme.

Baca: Turki Menyebut Amerika Tak Akan Mendapat Apapun dengan Mengancamnya

“Kami tidak akan mundur ketika berhadapan dengan sanksi-sanksi,” ujar seorang penyiar televisi TRT Turki mengutip Erdogan. “Mereka seharusnya tidak lupa bahwa mereka akan kehilangan seorang mitra yang tulus,” tambahnya.

Andrew Craig Brunson terancam hukuman hingga 35 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan yang dibantahnya itu. Dokumen banding yang dilihat oleh Reuters menunjukkan bahwa meskipun Brunson dibebaskan dari penjara, pastor itu masih belum dibebaskan dan kembali ke kehidupan normal.

Pastor Brunson dituduh membantu para pendukung Fethullah Gulen, tokoh pendidikan tinggal di Amerika yang oleh pemerintah Turki dituduh mendalangi upaya kudeta terhadap Presiden Tayyip Erdogan di mana 250 orang tewas. Dia juga dituduh mendukung militan Kurdi PKK yang dilarang.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Andrew BrunsonAndrew Craig BrunsonBandingevangelisfethullah gulenIzmirkudetamata-matapastorpendetaRecep Tayyip ErdoganTahanan RumahterorismeTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Wartawan Eropa Tewas Disergap di Afrika Tengah
Tulisan selanjutnya MPR: Indonesia Perlu Pemimpin yang Negarawan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?