Hidayatullah.com–Juru bicara Presiden Turki, İbrahim Kalın, hari Kamis (26/07/2018) mengabaikan ancaman pemerintah Amerika Serikat (AS), yang akan menjatuhkan hukuman kepada Ankara karena mereka tidak membebaskan pastor Amerika yang ditahan oleh pemerintah Turki.
“Amerika Serikat harus mempertimbangkan kembali pendekatannya, dan harus menerima kesepakatan yang ada sebelum mereka memprovokasi dan membahayakan kemaslahatan mereka sendiri serta hubungan mereka dengan Turki,” papar İbrahim Kalın, dalam pernyataannya sebagaimana dikutip Aljazeera Mubasher.
Selanjutnya, Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu, juga menolak ancaman-ancaman dari Amerika yang akan menghukum Ankara karena tidak membebaskan Pastor Andrew Brunson, yang sedang ditahan di Turki.
“Tidak ada yang bisa menyuruh-nyuruh Turki. Kami tidak akan pernah menerima ancaman meskipun dari pihak yang penting. Turki adalah negara hukum dan menerapkannya kepada siapapun tanpa terkecuali,” demikian pernyataan Menteri Luar Negeri Turki di Twitter.
Baca: Turki Pindahkan Pastor AS dari Penjara ke Tahanan Rumah
Pernyataan itu dinyatakan oleh Mevlut Cavusoglu beberapa jam setelah Wakil Presiden Amerika Serikat, Mike Pence, mengancam akan menjatuhkan hukuman kepada Turki setelah penahanan Brunson.
“Kepada Presiden Erdogan dan pemerintah Turki, saya memiliki pesan atas nama Presiden Amerika Serikat: Lepaskan Pastor Andrew Brunson sekarang atau bersiaplah untuk menghadapi konsekuensinya, ”kata Pence.
Pengadilan Turki pada Rabu (25/07/2018) memerintahkan pemindahan Brunson dari penjara menjadi tahanan rumah, yang telah menghabiskan masa tahanan selama 21 bulan.
Brunson berasal dari wilayah Carolina Utara, dan ia telah bekerja di Turki sejak 20 tahun yang lalu. Pihak berwenang menangkapnya pada bulan Oktober 2016 dan Brunson dituduh membantu kelompok Gülen yang menurut Ankara melakukan percobaan kudeta yang gagal kepada Presiden Recep Tayyip Erdoğan pada tahun yang sama.
Pengadilan Turki pada pekan kemarin juga telah menolak permintaan perlindungan Brunson atas hukuman tembak mati. Media Turki, Anadolu, menyatakan pengadilan memutuskan, setelah peninjauan kembali, bahwa Brunson dikeluarkan dari penjara dan ia akan tinggal dan diawasi secara hukum yang berlaku.
Brunson juga menolak tuduhan yang diberikan kepadanya. Ia akan menerima hukuman di penjara dengan masa tahanan mencapai 35 tahun.
Baca: Pastor Evangelis Amerika Didakwa di Turki Bantah Bantu Feto dalam Kudeta Gagal
Pengadilan Turki menuduh sang pastor telah membantu seorang tokoh terkemuka di Turki, Fethullah Gülen, yang tinggal di Amerika Serikat. Dan bahwa Brunson telah mengatur percobaan kudeta yang memakan 250 korban jiwa.
Lebih lanjut, pengadilan juga menuduh pendeta telah membantu milisi dari Partai Buruh Kurdi (PKK) yang telah dilarang.
Brunson juga dituduh melakukan aksi terorisme dan spionase. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi tuntutan penjara 15 tahun. Namun, hukumannya bisa bertambah menjadi 20 tahun jika terbukti melakukan spionase.
Sebelumnya, Erdogan menduga ada hubungan antara Brunson dan Gülen. Namun Gulen menolak dianggap ikut sertaa dalam percobaan kudeta.
Presiden Amerika Donald Trump mengatakan pada pekan kemarin, bahwa Brunson sedang ditahan, dan ia menyebut bahwa Erdogan sebaiknya melakukan segala sesuatu untuk membebaskannya.*/ Ja’far Auzan Muzakki