Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Setelah Kondom, Pemerintah Dinilai Legalkan Miras

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Januari 2014 16:00 4:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Januari 2014 16:00
Bagikan
[Ilustrasi] Minuman keras.
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah melegalisasi penyebaran kondom pada Pekan Kondom Nasional beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia dinilai telah melegalisasi peredaran minuman keras (miras).

Penilaian ini disampaikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melalui Koordinator Presidium Nasional Herdi Jayakusumah kepada Hidayatullah.com di Jakarta, Senin, 11 Shafar 1435 H (13/1/2014). Peraturan Presiden (Perpres) tentang miras baru-baru ini dinilai bentuk pelegalan barang memabukkan tersebut.

“Kini masyarakat dikejutkan oleh kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu mengeluarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengkategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan,” jelas Herdi dalam rilis resminya.

Herdi mengatakan, peraturan tersebut akan berakibat timbulnya kebijakan legalisasi minuman beralkohol. Presiden SBY dinilai menambah beban para orang tua yang tengah membentengi generasi muda dari dampak buruk miras.

“Bagaimana mungkin seorang pemimpin negara mengeluarkan kebijakan yang merugikan generasi bangsa ini?” ketusnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

KAMMI dengan tegas menyatakan sikapnya, mengutuk kebijakan Presiden SBY karena mengeluarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013.

“Mengajak masyarakat untuk memboikot, memberantas dan menjauhkan generasi muda  dari minuman beralkohol,” tambahnya.

Seperti diketahui, Perpres baru tersebut diteken SBY sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2013.

Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengkategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013, seperti dimuat dalam laman resmi Sekretariat Kabinet.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Wales Kekerasan Seksual Terhadap Anak SD Meningkat
Tulisan selanjutnya FPKS: Negara Harus Lindungi Rakyat dari Miras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Berita
21 Juli 2026 10:00
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Terbaru

  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?