Hidayatullah.com-Pihak Panitia Tinggi Pemilu Mesir yang dipimpin oleh Hakim Nabil Salib dalam jumpa persnya mengumumkan, pemilih yang menyetujui konstitusi baru mencapai 98,1 %. Sebagaimana dilansir Al Ahram (18/01/2014), Nabil merinci bahwa mereka yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 53.423.485.
Sedangkan yang hadir di pemungutan suara sebanyak 20.613.677 orang atau 38,6%. Dan yang memilih setuju sebanyak 19.985.389 atau 98,1%.
Sedangkan pemilih yang menolak berjumlah 381.341 orang atau 1,9%. Suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 246.947.
Nabil mengklaim, partisipasi rakyat dalam referendum konstitusi 2014 ini lebih besar dibanding referendum 2012 saat Mursy berkuasa di mana yang hadir sebanyak 32%.
Referendum yang di antara isinya melarangan partai yang menggunakan dasar agama ditengarai hanya untuk menghambat gerakan Partai Kebebasan dan Keadilan yang telah dibuat oleh gerakan al Ikhwan al Muslimun.
Dalam konstitusi baru, dimungkinkan memberikan keleluasaan secara penuh pihak militer untuk ambil bagian dalam proses politik Negara.*