Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS: Pemerintah Harus Berikan Dukungan Dana bagi Pesantren

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2018 08:30 8:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2018 08:30
Bagikan
Ledia Hanifa Amaliah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. “Jalannya masih panjang,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (18/10/2018).

Fraksi PKS, kata dia, sangat memahami bahwa diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk mengatur perihal pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dan peradaban.

Apalagi saat ini, kata dia, belum ada UU yang mengatur hal tersebut secara spesifik.

Baca: RUU Pesantren Jadi Usul Inisiatif DPR

Ia menjelaskan, pengaturan tentang pendidikan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua UU tersebut belum secara spesifik mengatur tentang pendidikan keagamaan.

Di tingkat peraturan teknis, pendidikan agama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Namun sayangnya dalam Peraturan Pemerintah tersebut belum diatur perihal eksistensi dari pesantren sebagai wadah dan pelaksana pendidikan keagamaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wabup Bandung: Pesantren Berkontribusi dalam Membangun SDM

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pemerintah harus memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan yang secara konstitusional dijamin oleh pasal 31 ayat 4 UUDNRI tahun 1945.

“Bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional yang seharusnya dialokasikan secara merata kepada semua komponen subsistem pendidikan, baik pada jenjang dan jenis pendidikan yang berbeda, dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, termasuk pesantren dan pendidikan keagamaan,” tegas Ledia.

Baca: Kemenag Terbitkan Edaran Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren

Faktanya, ungkap Ledia, masih terjadi ketimpangan antara pesantren dan pendidikan keagamaan dalam hal pemberian anggaran. Hal ini tentunya berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan, khususnya berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana.

“Dengan demikian, pemerintah harus ikut andil dalam melakukan pembenahan kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan ini dalam bentuk pemberian bantuan dana, baik dari APBN, maupun APBD secara pasti dan berkelanjutan,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ledia Hanifa AmaliahPendidikanpendidikan keagamaanpendidikan nasionalPKSRUU Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wabup Cianjur Minta Khatib Jumat Bicara Penanggulangan LGBT
Tulisan selanjutnya Menag Minta BPJPH Kebut Penyelesaian Regulasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?